Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bertahun-tahun Tanah Percaton di Astapah Sampang Dikuasai Perorangan

Sampang, Bratapos.com - Pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, diduga bermasalah. Pasalnya, ada salah satu tanah percaton di desa tersebut yang dikuasai secara pribadi oleh tokoh masyarakat tanpa ada sistem sewa dengan pemerintah desa.

Tanah kas desa itu berlokasi di pinggir jalan raya Sampang-Omben. Di atasnya berdiri sebuah bangunan toko dan pom ini. 

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

Diketahui, bangunan toko dan pom mini tersebut milik Suhud warga setempat. Namun, pemanfaatan tanah aset desa itu dilakukan tanpa ada perjanjian sewa dengan pemerintah desa. 

Suhud mengaku sudah lebih dari 2 tahun dirinya menempati tanah percaton. Selama ini, ia menempati tanah tersebut secara gratis tidak ada perjanjian sewa-menyewa. 

"Saya tidak sewa, istilahnya saya hanya numpang, dulu saya sudah pamit kepada orang tua Kepala desa (Kades) Astapah Moh. Sohib untuk memakai tanah aset itu," kata Suhud disaksikan Camat dan Kades Astapah di kantor Kecamatan Omben. 

Suhud mengatakan, awalnya bangunan toko miliknya itu hanya terbuat dari kayu dan seng. Namun karena sering terjadi pencurian barang-barang di toko, terpaksa bangunan toko dirubah menjadi bangunan permanen. 

"Kalau memang dinilai menyalahi aturan, saya siap ikuti arahan Kades," katanya. 

Pengakuan dari Suhud ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Kades Astapah Moh. Sohib kepada media. 

Sebelumnya, Moh. Sohib mengatakan bahwa tanah kas desa di lokasi tersebut telah disewakan kepada warga untuk dibangun tempat usaha. Biaya sewa lahan sebesar Rp200 ribu per bulan dan masuk ke APBDes. 

Aturan pemanfaatan tanah kas desa berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016. Tanah kas desa adalah aset desa yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa atau BUMDes, sehingga dilarang keras untuk dijual, dijaminkan, atau dimanfaatkan secara perorangan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kuasa Hukum Sebut Pencabutan SIP Kios Pasar Tradisional Madiun Langgar Prosedur
Next Article
Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kepanjen Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus

Related to this topic:

Be the first to write a comment.