Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bawaslu,Tidak Terbukti Ketua KPUD Buru Coblos Di TPS-21 Namun Ada Pelanggaran Kode Etik

KOMENTAR 1498

MALUKUIINamlea,bratapos.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Buru, Maluku. melakukan Konfrensi pers terkait tidak di temukan adanya tindak pidana pemilu oleh ketua Komisi Pilihan Umum Daerah (KPUD) Walid Azis di TPS 21 Desa Namlea. 

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru Taufik Fanolong di Kantor Bawaslu jalan pelabuhan namlea,"Selasa (17/12/2024) Malam. 

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

Kata Taufik, terkait laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang terlapor saudara Ketua KPUD Buru Walid Azis, dari hasil keterangan klarifikasi tidak terbukti saudara Walid Azis Ketua KPUD Buru coblos di TPS-21 Desa NamleaNamlea. 

Selain itu, tidak ada juga satupun dokumen yang membuktikan Walid Azis coblos di TPS 21.

Kemudian dari hasil klarifikasi,ada dugaan kode Etik di mana Ketua KPUD Buru telah membuat pernyataan yang membuat polemik di publik dan masyarakat,"Pungkaa Taufik. 

Pernyataan yang di sampaikan oleh ketua KPUD tidak berdasarkan pada unsur kejujuran dan profesional sebagai penyelengara pemilu. 

Olehnya itu, ada dugaan pelanggaran Kode Etik maka kami Bawaslu Kabupaten Buru merekomendasikan pelanggaran ketua KPUD Buru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),"Jelas Taufik. 

Seperti di beritakan sebelum-nya, Kuasa Hukum Paslon MANDAT melaporkan Walid Aziz ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya, dimana yang bersangkutan mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya tidak ada di DPT, dan DPTb.

Menanggapi laporan itu, Walid lebih jauh menjelaskan, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid sudah pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea .

"Hanya saja, waktu itu kesediaan ribbon untuk cetak KTP terbatas, sehingga KTP masih belum ia kantongi.

Saat proses pendaftaran pemilih pilkada, Walid juga sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif sampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.

Sampai H minus 3, Walid belum menerima konfirmasi dari bagian data. DPTb atas namanya belum dibuat.

Kebetulan di hari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buru menghubungi Walid, memberitahukan bahwa ribbon untuk cetak KTP sudah tersedia dan KTP Namlea atas namanya sudah ada.

"Makanya Beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP . Beta coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,"tegas Walid.

Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.

"Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,"lagi tegaskan Walid.

Ditanya wartawan, Walid kembali mengatakan, dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea.

"Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,"sambung Walid.(*) 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Baru Menghirup Udara Bebas Lantaran Menang Praperadilan, Ketua BPD Roomo Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beras CSR
Next Article
Luar Biasa" Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dr Eric Hermawan,MT.MM Gelar Reses Langsung Bersama Masyarakat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.