Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bawaslu Buru Mengikuti Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Di MK

MALUKUIINamlea, bratapos. com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru mengikuti sidang pendahuluan di Mahkama Konstitusi (MK) untuk Gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pemohon Paslon Nomor urut 4 atas Nama Amustafa Besan dan Hamsah Buton dan Gugatan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pemohon Paslon Nomor urut 1 atas Nama M Daneil Rigan dan dr.Harjo Udanto Abukasim. 

Sidang yang berlangsung di gedung MK Lantai 4 Panel 3 Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,pada senin 13 Januari 2025 dipimpin Hakim Prof Arief Hidayat, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Anwar Usman,"Kata Komisioner Bawaslu Buru Taufik Fanolong. 

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

"Lanjut Taufik, Kehadiran bawaslu kabupaten buru di sidang pendahuluan tersebut untuk mendengarkan dalil dari pemohon. 

Untuk sidang sendiri berjalan salama kurang lebih 1 jam bersamaan dengan sidang beberapa kabupaten kota lainnya yang ada di Indonesia. 

Bawaslu Kabupaten Buru bersama dengan bawaslu Kabupaten kota lainnya yang sidang pada hari itu didampingi oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

Selain itu Hakim MK juga menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk perkara kabupaten Buru akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 pukul 13.00 WIB di gedung MK lantai 4 Panel 3,"Ungkap Taufik. (*) 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Aktivis Soroti Efektivitas dan Prioritas Anggaran, DPRD Lombok Timur Lakukan Kunker Berulang
Next Article
Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H. di Masjid Nurul Iman Senggigi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.