Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

5 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Nyepi 2026, Bukti Pembinaan dan Perubahan Perilaku

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 membawa harapan baru bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak lima narapidana beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK), sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) kolektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

“Dalam SK kolektif tersebut, lima warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Wayan, Kamis (19/3/2026).

Dari lima penerima, empat warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi lebih besar, yakni satu bulan 15 hari.

Menurut Wayan, besaran remisi diberikan secara proporsional berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Narapidana dengan masa hukuman 6–12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan mereka yang telah menjalani lebih dari satu tahun, mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari, dan tahun keenam serta seterusnya diberikan dua bulan setiap tahunnya,” jelasnya.

Remisi Nyepi merupakan remisi khusus yang hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu. Kebijakan ini menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana berdasarkan momentum hari besar keagamaan masing-masing.

“Warga binaan beragama lain juga akan mendapatkan remisi khusus, pada perayaan hari raya sesuai keyakinannya,” ungkap Wayan.

Wayan menegaskan, remisi bukanlah bentuk keringanan tanpa dasar, melainkan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku dan kesiapan reintegrasi sosial.

“Remisi adalah hak warga binaan, sekaligus bentuk penghargaan atas sikap kooperatif dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Ini bukan obral hukuman,” tegasnya.

Untuk memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi sejumlah syarat ketat, baik administratif maupun substantif. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen petugas.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Lapas Banyuwangi menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan, agar para narapidana siap kembali ke masyarakat.

“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk berubah lebih baik, sehingga saat bebas nanti dapat diterima dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Di tengah keheningan Nyepi, remisi ini menjadi simbol nyata bahwa perubahan selalu terbuka bagi siapa pun yang berkomitmen memperbaiki diri. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolda Jatim Pantau Langsung Arus Mudik Ketapang–Gilimanuk, Antrean 9 Km Jelang Penutupan Nyepi
Next Article
LPG 3 Kg Langka Jelang Lebaran 2026 di Banyuwangi, Harga Tembus Rp35 Ribu: Warga Terpaksa Kembali ke Kayu Bakar!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.