Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

2 Orang Pelaku Pencurian Sapi di Sumenep Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

 

SUMENEP || Bratapos.com - Dua orang yang diduga kuat dalam kasus pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Sumenep.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, diketahui dikandang sapi milik pelapor inisial N (61) yang berlokasi di Dusun Birampak, Desa Jenangger telah hilang dua ekor sapi. 

"Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F  yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi," Ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.

Tidak hanya itu, dari hasil introgasi terhadap terduga F  mengaku dirinya melakukan pencurian sapi bersama seorang temannya yang berinisial B (65). Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wib unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B, setelah diintrogasi mengaku terhadap perbuatan tersangka yang melakukan pencurian sapi.

"Peran dari tersangka F ialah yang masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi tersebut sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya. Sedangkan peran dari tersangka B ialah yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing-masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi," urainya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

pewarta : Zainur

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Doa Istigotsah Bersama Warga PKL Pepelegi-Sawotratap Sidoarjo, Harapan untuk Pembatalan Penggusuran dan Solusi Ekonomi
Next Article
Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas, Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan 1446 H

Related to this topic:

Be the first to write a comment.