Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Wujudkan Pesantren Aman, Bupati Ipuk: Pemkab Banyuwangi Siap Dampingi Pengurusan PBG dan SLF

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan pendidikan keagamaan. Melalui program “Pesantren Aman”, Pemkab bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap mendampingi pondok pesantren dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah konkret ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Pesantren Aman yang digelar di Pendopo Sabha Swagata Blambangan pada peringatan Hari Santri Nasional, 20 Oktober 2025. Kegiatan tersebut diikuti 70 pengurus pondok pesantren se-Banyuwangi, dengan melibatkan unsur Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta para Camat se-Kabupaten Banyuwangi.

BACA JUGA : URC SDABMBK Bergerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak di Kedungwaringin

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, keselamatan santri dan keberlanjutan aktivitas pendidikan di pesantren menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Pemerintah berkewajiban memastikan lingkungan belajar santri aman dan layak. Karena itu, kami mendampingi pondok pesantren agar seluruh fasilitasnya baik gedung belajar maupun asrama, memenuhi standar keamanan dan kelayakan,” ujar Bupati Ipuk, Senin (3/11/2025).

Ipuk menambahkan, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) akan memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pengelola pondok pesantren.

“Pemkab siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF. Dinas terkait, kami arahkan untuk proaktif membantu. Silahkan para pengasuh dan pengurus ponpes berkonsultasi langsung ke Dinas PU,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, menjelaskan bahwa keberadaan dokumen PBG dan SLF merupakan aspek penting dalam menjamin legalitas sekaligus keamanan bangunan pesantren.

“PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai. Sedangkan SLF memastikan bangunan yang sudah berdiri memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Keduanya saling berkaitan dan menjadi dasar legalitas bangunan,” jelas Suyanto yang akrab disapa Yayan.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah membuka layanan konsultasi khusus bagi pesantren yang ingin melakukan pemeriksaan kelayakan bangunan atau mengajukan PBG dan SLF.

“Pesantren bisa datang langsung ke kantor Dinas PU atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Kami siap memberikan pendampingan penuh. Ini bagian dari tanggung jawab bersama, agar santri dapat belajar dengan aman dan para orang tua merasa tenang,” imbuhnya.

Program Pesantren Aman sendiri, menjadi bagian dari strategi Pemkab Banyuwangi dalam mendorong pembangunan keagamaan yang berwawasan keselamatan publik. Melalui sinergi lintas instansi dan dukungan regulasi teknis, Banyuwangi menargetkan seluruh pesantren di wilayahnya memiliki bangunan yang legal, layak fungsi, dan berstandar keselamatan nasional.

Dengan langkah nyata ini, Pemkab Banyuwangi tidak hanya memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan karakter dan spiritual, tetapi juga memastikan setiap aktivitas di dalamnya berlangsung aman, sehat, dan berkelanjutan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Festival Literasi Using, Bupati Ipuk: Upaya Nyata Melestarikan Bahasa Daerah
Next Article
Banyuwangi Jadi Rujukan Pendidikan Inklusif, Perkins International Turun Langsung Latih Guru SLB

Related to this topic:

Be the first to write a comment.