Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tersangka Tambang Emas GB Daeng Firman Kebal Hukum'Bebas Beraktifitas Polda Tutup Mata

Namlea | Bratapos. com-Tersangka Kasus pertambangan emas, Daeng Firman yang menjadi tahanan rumah kebal hukum dan mulai menjadi jadi. 

 

BACA JUGA : Ribuan Garuda Putih Memadati Hall Nusantara Ice BSD, Gerindra Banten Resmi Dilantik Sufmi Dasco Ahmad

Dari pantauan media di lokasi Daeng Firman dengan beraninya buka aktifitas perendaman emas dengan mengunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) di dalam pemukiman masyarakat yang berlokasi di Jalur B Desa persiapan wansait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. 

 

Selain itu Firman juga menjual Sianida Karbon, Kostik dan bahan pendukung aktifitas tambang lainnya di rumah dia. 

 

Daeng Firman juga beraktivitas seperti orang yang tidak dalam keadaan menjalani proses hukum, bahkan dia tidak takut dengan siapapun atau penegak hukum lainnya. 

 

Polda Maluku sepertinya melakukan pembiaran terhadap Firman yang merupakan tersangka pertambangan emas ilegal. 

 

Firman dengan beraninya membuka bak perendaman di dalam pemukiman masyarakat. 

 

Bahkan firman juga mengaku dia masi jadi donatur atau (Bos tambang) salah satu lubang di lokasi tambang emas ilegal gunung botak. 

 

Mayarakat dekat lokasi rumah juga heran, kenapa firman yang pernah di tangkap masi bebas berkeliaran dan buat aktifitas perendaman di belakang rumahnya. 

 

Polda Maluku juga sengaja melakukan pembiaran terhadap tersangka firman dan tiga temannya. 

 

Sejauh ini Firman dan 3 rekan lainnya masi di biarkan berkeliaran tanpa ada proses hukum. 

 

Di beritakan sebelumnya empat tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Minerba di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, yang sempat ditahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, kini dilepas.

 

Keempat orang ini ditahan dalam waktu berbeda diakhir Otober 2024 oleh Ditkrimsus Polda Maluku. Mereka adalah, Juma, Wawan, Firman, dan Ullah. Keempat ini disebut-sebut pemain besar penambangan emas di Gunung Botak.

 

Ditkrimsus Polda Maluku saat itu, mengungkapkan kalau ada donator atau penyandang dana bagi keempat orang ini untuk melakukan operasi ilegal di tambang emas Gunung Botak.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Dalam penangkapan sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai. Berikut rinciannya:

Ullah: 4,68 gram emas dan uang tunai Rp250 juta.

Wawan: 510,67 gram emas dan uang tunai Rp25 juta.

Juma: 69,70 gram emas.

Firman: 43,26 gram emas.

 

Meski barang bukti ini telah diamankan, status hukum para tersangka hingga kini masih menjadi sorotan publik. Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Setelah Bulan Ramadhan, Ormas BPPKB Parung panjang Buka Kembali Pengajian Rutin Yasinan Setiap Malam Jumat
Next Article
DPRD Kota Madiun Komisi I, Pertanyakan Itikad Baik Lurah se-Kecamatan Kartoharjo saat Kembali Mangkir dari Undangan RDP

Related to this topic:

Be the first to write a comment.