Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Hubungan Terlarang Pengusaha Wifi dan Pengusaha Ayam Potong Di Ngajum Malang, Berakhir Damai

MALANG || Brata Pos – Warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dihebohkan dengan dugaan hubungan asmara di luar pernikahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial M, yang diketahui masih berstatus istri A, dengan seorang pria berinisial Y, yang disebut-sebut sebagai pengusaha WiFi. Sementara M diketahui berprofesi sebagai pengusaha ayam potong.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan warga yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas keduanya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA : Perkuat Jaringan Media & Bantuan Hukum, Kontras Independent dan YLBH KOIN Siapkan Peresmian Kantor Pusat di Malang

Sejumlah informasi menyebutkan, sebuah mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi N 17×× IS yang diduga milik Y terlihat keluar dari Hotel Semanggi di wilayah Kepanjen. Kendaraan tersebut kemudian disebut menuju area parkir Rumah Sakit Wafa untuk mengambil mobil Toyota Fortuner bernomor polisi N 19×× ET yang dikaitkan dengan M.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa dugaan hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga juga menyebut bahwa kedua pihak masih tinggal bertetangga di lingkungan Desa Wonosari. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan media Merpatipost.com, kedua pihak, yakni Y dan M, disebut telah dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Keduanya dikabarkan mengakui adanya hubungan yang dimaksud serta menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga M. Persoalan itu disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat kedua pihak berada dalam lingkungan sosial yang sama. Meski demikian, pemberitaan mengenai persoalan pribadi tersebut perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan terhadap privasi, serta asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas bagi keluarga maupun pihak-pihak terkait.

Perspektif Hukum

Dalam perspektif hukum, dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pasal ini juga merupakan delik aduan, sehingga proses hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keresahan atau laporan umum masyarakat.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan hubungan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keakuratan fakta dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Bersambung…

 

(Dikutip dari : mediaperpatipost.com)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Perkuat Jaringan Media & Bantuan Hukum, Kontras Independent dan YLBH KOIN Siapkan Peresmian Kantor Pusat di Malang
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.