Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sorotan DPRD Kota Madiun Soal Anggaran Videotron Rp 2,6 Miliar dan Server Rp 700 Juta, Wali Kota Beri Penjelasan

Kota Madiun || Bratapos.com - Penambahan pos belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun sebesar Rp 4,02 miliar pada Perubahan APBD 2025 menjadi sorotan DPRD Kota Madiun. Salah satu alokasi anggaran yang dipertanyakan adalah pengadaan videotron senilai Rp 2,6 miliar.

Fraksi Gerindra–Nasdem mempertanyakan urgensi dan kemanfaatan pengadaan layar digital raksasa tersebut, mengingat nilainya cukup besar. 

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

“Apa relevansi kinerja belanja videotron sebesar Rp 2,6 miliar dengan program e-Government?” ujar juru bicara fraksi dalam pandangan umum terhadap nota keuangan Wali Kota Madiun pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Selain itu, fraksi gabungan tersebut juga menyoroti rencana pengadaan server senilai Rp 700 juta per unit, yang dinilai jauh di atas harga pasar.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Madiun, H. Maidi, menyampaikan penjelasan eksekutif di hadapan anggota dewan. 

Ia menyebut bahwa belanja videotron mendukung program e-Government, khususnya dalam aspek peningkatan pelayanan informasi publik secara digital dan transparansi kinerja pemerintah daerah.

“Videotron digunakan sebagai sarana diseminasi informasi kebijakan, pelayanan publik, dan capaian pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal komunikasi publik dan layanan berbasis elektronik,” terang Wakil Walikota Bagus Panuntun saat membacakan jawaban Walikota, Jum'at (8/8/2025).

Diketahui, prinsip SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mengedepankan efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, dan akuntabilitas.

Terkait harga server Rp 700 juta, ia juga menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk pembelian perangkat server storage (penyimpan data) berkapasitas dan berspesifikasi tinggi, yang difungsikan untuk menampung dan mengelola seluruh data pemerintahan Kota Madiun secara terpusat.

“Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog LKPP dan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan,” tegasnya.

Pembahasan Perubahan APBD 2025 Kota Madiun masih akan berlanjut. DPRD Kota Madiun dijadwalkan menggelar rapat paripurna pandangan akhir fraksi sekaligus persetujuan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025 pada tahap berikutnya.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bagus Rizki Dinarwan Jadi Satu-satunya Pendaftar Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Madiun, Musda XI Berpotensi Aklamasi
Next Article
Program TJSL BRI Cabang Ponorogo, Serahkan Bantuan Ventilator Mekanik Ke RS. Aisyah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.