Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidak Perangkat Daerah..!! Sekda Bali: Pastikan SE Nomor 2 Tahun 2025 Di Terapkan

DENPASAR || Bratapos.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sepuluh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sidak ini sudah dimulai sejak Senin (03/02/2025) kemarin, bertepatan dengan tanggal mulai diterapkannya Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Dalam sidaknya, Dewa Made Indra, memeriksa setiap ruangan untuk memastikan tidak ada penggunaan botol plastik dan kemasan sekali pakai. 

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

“Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya,” ungkap Dewa Made Indra, pada Selasa (04/02/2025).

Ia menyampaikan bahwa perangkat daerah telah mematuhi arahan Surat Edaran (SE) dengan baik. Para pegawai juga tampak beralih menggunakan tumbler (botol minum) untuk kebutuhan sehari-hari di kantor.

"Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free,” tuturnya.

Sekda Bali mengapresiasi kepala perangkat daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Sosialisasi dilakukan melalui arahan langsung saat apel pagi hingga pembagian tumbler kepada seluruh pegawai.

Menurut Dewa Made Indra, Pemerintah Provinsi Bali harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. 

“Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, maka kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” tegasnya.

Sidak akan terus dilakukan di perangkat daerah lainnya, untuk memastikan semua pegawai patuh terhadap kebijakan ini. 

"Kami ingin memastikan bahwa semua perangkat daerah benar-benar bebas dari sampah plastik sekali pakai," pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan contoh nyata bagi masyarakat Bali. (hms/rag/bp-bali)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
356 Orang Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di Sidoarjo
Next Article
Gugatan paslon 03 ke MK dengan hasil " NIHIL " di simpulkan 02 dr. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo Unggul sebagai Pemenang Pilkada Deliserdang 2024.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.