Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 10.680 Batang Rokok Ilegal

Sidoarjo | Bratapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali melakukan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

Apel operasi digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo pada pukul 15.00 WIB sebelum tim gabungan bergerak ke lapangan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 534 bungkus atau 10.680 batang rokok ilegal dari dua pedagang di Kecamatan Sidoarjo dan Buduran.

Temuan Operasi di Lapangan

Di Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, dari lima lokasi target operasi, empat toko dalam kondisi tutup. Namun satu lokasi ditemukan menjual rokok tanpa pita cukai.

Nama Pelanggar: Khoirul Mufid

Alamat: Desa Ngerong RT 4 RW 2, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Lokasi Jualan: Jalan Raya Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo

Barang Bukti: 84 bungkus (1.680 batang) rokok berbagai merek seperti Smith, Angker, Avatar, dan New Castle.

Sementara di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, petugas mendapati seorang pelanggar bernama Sukariadi, warga setempat, yang menjual 450 bungkus (9.000 batang) rokok tanpa cukai.
Sedangkan target operasi di Desa Wedoro Klurak dan Toko Erika, Desa Pagerwojo, Buduran, tidak ditemukan pelanggaran.

Satpol PP: Penegakan dan Edukasi Terus Dilakukan

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan wujud sinergi antara Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan yang humanis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mendukung peredaran produk yang legal dan taat aturan,” jelas Anas.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membeli dan menjual produk yang telah memiliki pita cukai resmi. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada hilangnya penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Total Barang Bukti

Total rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dalam operasi bersama tersebut mencapai:
534 bungkus (10.680 batang) dari dua lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo dan Buduran.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peringati Hari Pahlawan, Wabub Sumenep Ajak Jaga Persatuan
Next Article
HAK JAWAB: Kepala Desa Ringinsari Bantah Tuduhan Perzinaan, Polres Malang Nyatakan Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Related to this topic:

Be the first to write a comment.