Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Respon Cepat Dari Aduan Masyarakat, Polsek Mataram Amankan Terduga Pemalakan,

Mataram, NTB||bratapos.com-- Respon cepat terima aduan masyarakat Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GS, Cakranegara pada Minggu, (29/12/2024) sekira pukul 12.00 wita.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang karyawan Alfamart di Jalan Bung Karno Lingk. Gebang baru yang tertuang dalam laporan No : STTP/142/XII/2024/Sek Mataram tgl 27 Desember 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

" Tim Opsnal Polsek Mataram langsung merespon cepat memeriksa TKP diduga pemerasan atau pelamakan yang dilaporkan tersebut terjadi pada hari Rabu, (25/12/2024) sekitar jam 03.00 wita di sebuah Alfamart Jalan Bung Karno, Pagesangan ", ucapnya. Jumat, (04/01/2024)

" Menurut keterangan korban diketahui modus operandi terduga GS adalah meminta uang keamanan dan ronda malam kepada korban sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) mengatasnamakan perkumpulan pemuda bajang bersatu Cakranegara ", jelasnya 

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan berdasarkan laporan tersebutlah Tim Opsnal telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV Alfamart.

" Dari pengakuan GS baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan uang yang diperolah dipergunakan untuk membeli rokok, kopi dan makan ", ungkapnya 

Akibat perbuatan pelaku kerugian yg dialami korban adalah sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)

" Setelah GS diamankan berdasarkan hukum acara pidana terhadap terduga pelaku tidak dikenakan penahanan tetapi sementara dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan ", tutupnya

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wacana Hak Interpelasi DPRD Provinsi NTB Dianggap Tidak Produktif
Next Article
Polresta Mataram Berduka, Aiptu Kiki Adi Saputra Meninggal Dunia Pasca Kecelakaan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.