Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polsek Taman Bekuk Komplotan Curanmor Antar Kecamatan, 13 TKP Terungkap selama 2 hari berhasil amankan 5 kendaraan

Sidoarjo || bratapos.com - Tim Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan. Dua pelaku utama berhasil diamankan setelah tercatat melakukan aksi pencurian di sedikitnya 13 lokasi berbeda. Rabu (14/5/2025).Menurut Keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam pers riliase di Makopolresta, Penangkapan berawal dari kejadian pada Jumat, (9/5/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, saat warga Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, dikejutkan oleh aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka M.F.N (26), warga Kecamatan Waru Tersangka kepergok warga saat mengambil Honda PCX milik korban yang diparkir di teras rumah, dan langsung diamankan oleh petugas, terangnya.Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, M.F.N mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya H.S (38), warga Buduran. Tim Reskrim Polsek Taman yang didukung Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan pengembangan. Hanya berselang satu hari, pada Sabtu malam (10/5/2025), H.S berhasil ditangkap di wilayah Waru saat hendak menemui rekannya.

Kedua tersangka diketahui telah melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah hukum Polsek Taman, antara lain,Desa Beringinbendo

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

"Selain itu, mereka juga terlibat di sejumlah TKP lain yaitu di Kecamatan Waru: 4 TKP, Kecamatan Sukodono: 2 TKP, Kecamatan Buduran: 2 TKP, Kecamatan Sedati dan Gedangan: masing-masing 1 TKP

Barang Bukti dan Modus Operandi: Polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai merk, 5 unit ponsel, 3 pasang plat nomor, serta 10 buah kunci kendaraan berbagai jenis. Para pelaku menggunakan kunci palsu untuk menggasak sepeda motor yang diparkir di teras rumah maupun kos-kosan.

Pasal yang Disangkakan Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing.Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami terus intensifkan patroli dan penyelidikan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,” tegasnya.

Pewarta (@nik)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Respon Cepat DPR D Kabupaten Ponorogo, Menindaklanjuti Aduan Aliansi Masyarakat Korban BRI
Next Article
Presiden Mahasiswa UNIBA Madura Minta Pemerintah Sigap Atasi Banjir

Related to this topic:

Be the first to write a comment.