Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Respon Cepat DPR D Kabupaten Ponorogo, Menindaklanjuti Aduan Aliansi Masyarakat Korban BRI

PONOROGO II bratapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo tindaklanjuti permohonan Audiensi Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban BRI, Surat resmi diterima Sekretariat DPR D Kabupaten Ponorogo, pada hari Kamis, ( 08/05/2025 ) lalu.

Dalam surat resmi tersebut mereka mengadukan dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Cabang Ponorogo. Dan meminta DPR D menjembatani dan menjalankan fungsinya menampung aspirasi masyarakat, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan keadilan.

BACA JUGA : Ketua DPW Madas Nusantara Jatim Koordinasikan DPD Se-Jatim Kawal Proses Hukum Dugaan Pernyataan I Wayan Setiawan

Atas dasar itu,DPR D Ponorogo, menggelar Hearing bertempat di ruang Banggar DPR D dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Anik Suharto, S.Sos, didampingi Wakil Ketua II Pamuji, S.Pd. Rabu, (14/05/2025).

Koordinator Aliansi Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah fakta dan testimoni warga yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas BRI.

“Prinsip kehati-hatian dalam perbankan telah dilanggar. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur dan prinsip prudensial,” ujarnya.

Wahyu menegaskan tiga tuntutan utama aliansi dalam audiensi kali ini:

* Mengawasi dan mendorong pemulihan nama baik Samsuri secara terbuka oleh BRI.

* Menyampaikan rekomendasi resmi kepada OJK dan Bank Indonesia untuk mengevaluasi prosedur penagihan BRI.

* Mengupayakan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan BRI yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan

Masih ditempat yang sama, Anik Suharto, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan yang disampaikan aliansi dengan ragam persoalan dari sejumlah unit BRI.

“Ada aduan dari BRI Unit Pasarpon, Unit Sawoo, Unit Pulung, Unit Jambon, dan Unit Mlarak. Bahkan, ada juga permasalahan terkait dokumen dari Dukcapil,” ungkap Anik.
Usai rapat digelar.

Ia menambahkan, beberapa kasus telah masuk ranah hukum, sementara yang lainnya masih akan diselesaikan secara kekeluargaan.

DPR D, dalam hal ini akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk sejumlah unit BRI dan Kantor Cabang Ponorogo, untuk audiensi lanjutan pekan depan.

Dengan ini  DPR D berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara serius dan menyeluruh dan transparan. (Jaya)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mahasiswa Geram, Akibat Adanya Sengketa dan Intervensi Eksternal, Pelantikan BEM dan Organisasi Mahasiswa Universitas Mataram Tertunda
Next Article
Polsek Taman Bekuk Komplotan Curanmor Antar Kecamatan, 13 TKP Terungkap selama 2 hari berhasil amankan 5 kendaraan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.