Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Resmi Menahan Suami Sharon Milan, Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

BANYUWANGI || Bratapos.com – Polresta Banyuwangi resmi menahan WS (34) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Taipan retail asal Banyuwangi itu dijadikan tersangka KDRT yang dilakukan kepada Sharon Milan (31) yang tak lain adalah istri WS.

BACA JUGA : Pengurus Tani Merdeka Ngawi Solid Dukung Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, penetapan tersangka dibarengi langsung dengan penahanan terhadap pelaku.

"Senin (15/04/2024) WS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," kata Kompol Andrew Vega, pada Rabu (17/04/2024).

Kasus ini sebelumnya sempat membuat heboh, usai korban SMR memposting curhatannya di media sosial Instagram.

Pada 31 Maret 2024 lalu, kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Sharon Milan melaporkan tindak kekerasan oleh suaminya WS. Kekerasan ini dialami korban saat hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua, yang sebelumnya sengaja diambil oleh sang suami saat korban tidak ada di rumah.

Namun, bukan mendapat sambutan baik. Kedatangan korban justru disambut dengan aksi kekerasan oleh sang suami dan adiknya. Korban dijepit menggunakan pintu mobil dan mendapatkan pukulan, hingga tendangan. Perlakuan KDRT sang suami diduga kerap dilakukan semasa Sharon Milan menjadi istri dari WS.

Kompol Andrew Vega menjelaskan, kasus ini masih terus didalami. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dan masih ada kemungkinan untuk dikembangkan.

"Kami masih periksa 5 orang saksi," terangnya.

Menurutnya, yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah sejumlah temuan barang bukti yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi juga adanya bukti hasil Visum.

"Dasar penetapan tersangka dari visum dan keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Perum Perhutani KPH Semarang Pererat Tali Silahturahmi Melalui Halal Bihalal
Next Article
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara dalam Peringatan HUT ke-475

Related to this topic:

Be the first to write a comment.