Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Magetan Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

MAGETAN || Bratapos.com - Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni EK warga Magetan serta M dan ML yang berasal dari Sampang, Madura.

Kasus ini bermula pada 6 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat sepeda motor Honda Vario putih milik TR, warga Desa Ngadirejo, dicuri saat diparkir di teras gudang terop. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci motor dengan alat kunci T. Setelah berhasil mengambil motor, pelaku menjualnya di Madura dengan harga Rp3.600.000, yang kemudian dibagi rata di antara ketiganya.

BACA JUGA : Advokat Senior Banyuwangi: Kepemilikan Tanah Tidak Cukup Dibuktikan dengan Sertipikat

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa EK, pelaku pertama yang ditangkap, mengarah pada penangkapan M dan ML setelah dilakukan pengembangan. Ketiga pelaku adalah residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang. 

"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah," ujar AKP Joko Santoso, Jum'at (24/1/2025).

Menurutnya, akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti alat kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun," jelasnya.

AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. 

"Gunakan kunci tambahan dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau," tandasnya. 

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kodim 1506 Namlea Tegaskan,Penerimaan Prajurit TNI-AD Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Next Article
Pemprov Bali Gelar Baksos Ngrombo ke-48 dan Pelatihan Pertolongan Pertama

Related to this topic:

Be the first to write a comment.