Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Update Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE Oleh Terdakwa Daniel

JEPARA || Bratapos.com - Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang ketiga dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Daniel yang terjerat pelanggaran ITE. Pembacaan eksepsi terdakwa Daniel dibacakan langsung oleh pensehat hukum berlangsung sekitar 1 jam. Sidang dimulai sekitar jam 10.30 WIB hingga selesai, Selasa (20/02/2024).

BACA JUGA : Merawat Nilai Luhur: Rangkaian Haul Akbar H.R. Djimat Hendro Soewarno 2026 oleh PSHW-TM Cabang Ponorogo

Hadir dalam sidang eksepsi diantaranya Ketus Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H hakim anggota Muhammad Yusup Sembiring, SH, Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, S.H., Irfan Surya, S.H., 6 dari sembilan yang masuk daftar penasehat hukum terdakwa, terdakwa Daniel, Penasehat hukum PMKB H Nurkhan dan Ketua PMKB Ridwan.

Pembacaan eksepsi merupakan upaya bantahan atas tuduhan jaksa penuntut umum kepada terdakwa terkait pasal pasal pengenaan tentang pelanggaran ITE. Adapun agenda sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa penuntut umum atas bantahan dari penasehat hukum terdakwa pada hari Kamis tanggal mendatang 22 Februari 2024.

Usai mengikuti sidang ekspsei, Nurkhan selaku penasehat hukum masyarakat Karimunjawa bersatu mengatakan, kasus yang menjerat saudara terdakwa Daniel telah meresahkan warga Karimunjawa. Dia menyayangkan atas unggahannya di Facebook yang diduga mengandung unsur SARA. Sebagaimana tuduhan saudara Daniel yang diduga telah menyamakan rumah ibadah dan masyarakat Karimunjawa dengan hewan dalam hal ini adalah udang.

Menurut Nurkhan selama ini berita yang beredar tidak pernah menyebut tentang masyarakat karimunjawa otak udang. Tetapi dirinya membantah dan menunjukkan bukti bukti banyaknya komentar komentar di facebook menyebutkan karimunjawa. Nurkhan menegaskan bahwa komentar yang santer di kolom komentar FaceBook terkesan melecehkan.

Selanjutnya Dirinya mengatakan sidang yang akan datang masyarakat Karimunjawa mendapat dukungan lintas LSM dari berbagai daerah. Lintas LSM Semarang dan Jawa Timur diantaranya dari Kebumen, Cilacap, Semarang yang akan menghadiri sidang pada hari Kamis (22/02/2024).

"Sidang yang akan datang, kami atas nama masyrakat Karimujawa mendapat dukungan Lintas LSM Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Lintas LSM Kebumen, Cilacap, Lintas LSM Semarang dan Jawa timur," terang Nurkhan.

Nurkhan menampik tuduhan kriminalisasi terhadap aktif terdakwa Daniel oleh masyarakat Karimunjawa. Keresahan masyarakat Karimunjawa atas unggahan daniel di Fb memang benar sebab kalimat otak udang terkesan buruk dan negatif.

"Tidak ada kriminaslisasi kepada saudara terdakwa Daniel yang dilakukan oleh PMKB tetapi unggahan di Facebook dengan kalimat otak udang sangat bermakna buruk dan negatif," pungkasnya. (Joshua Ricky)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Kabiddokkes Polda Jateng
Next Article
Mahasiswa Posko 08 Bantu Kader PKK Dalam Posyandu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.