Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembunuh Sevi Ayu Claudia Seorang Ojol Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Menangis

GRESIK || Bratapos.com. Perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menewasakan Sevi Ayu Claudia seorang Ojol (ojek online) sangat menarik dan mencuri perhatian publik. Pasalnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Syahrama sedikit dramatis.

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik dihadapan majelis hakim Aunur Rofiq menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia perempuan asal Sidoarjo yang masih umur (30).

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup," tegasnya. Kamis 26 Februari 2026.

Terdakwa pantas menerima hukuman seumur hidup. Sebab perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat," ujarnya.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa dalam perjalanan terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa bungkam. Seakan menyesali perbuatannya.

Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Posbakum akan menyampaikan pembelaan Minggu depan. Sidang akhirnya ditutup oleh majelis hakim dengan ketokan palu.

Diberitakan sebelumnya, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen di Dinas PUPR Kota Madiun, Enam Pejabat Teknis Diperiksa
Next Article
Rumah Warga Dusun Waetosi Di Hantam Anggin Puting Beliung

Related to this topic:

Be the first to write a comment.