Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen di Dinas PUPR Kota Madiun, Enam Pejabat Teknis Diperiksa

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan praktik pemungutan fee proyek dengan besaran antara 4 hingga 10 persen yang diduga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada masa kepemimpinan Maidi sebagai Wali Kota Madiun. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada Rabu (25/2/2026), penyidik KPK memeriksa enam pejabat teknis sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun.

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan praktik permintaan fee dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan Wali Kota,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Madiun.

Enam saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Mereka terdiri atas:

  • DSN, Kepala Bidang Sumber Daya Air (PSDA);
  • AS, Kepala Bidang Bina Marga.
  • GYP, anggota Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan.
  • HS, Kepala Bidang Cipta Karya.
  • RS, Ketua Tim Kerja Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bidang Cipta Karya.
  • SBM, Ketua Tim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendalami mekanisme dugaan permintaan fee proyek dengan kisaran antara 4 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan. 

Keterangan para saksi dinilai krusial untuk mengungkap bagaimana pola permintaan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana alur distribusinya.

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026 di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan permintaan fee proyek yang diduga berlangsung secara sistematis.

Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan akan memanggil saksi tambahan maupun pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jhon Mongaz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polresta Banyumas Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal Melalui Sidang Tipiring
Next Article
Pembunuh Sevi Ayu Claudia Seorang Ojol Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Menangis

Related to this topic:

Be the first to write a comment.