Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pasangan Belum Menikah di Madiun, Tersangka Penelantaran Bayi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Madiun || Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang menghebohkan masyarakat. Korban merupakan seorang bayi laki-laki berinisial Z.A.R yang baru berusia 26 hari. 

Bayi malang tersebut diketahui merupakan anak kandung dari pasangan kekasih yang belum menikah, yakni seorang perempuan berinisial ENN dan seorang laki-laki berinisial Y.

BACA JUGA : Bukan Datang Menghakimi, Tapi Merangkul! Ketua PERADIN Jakbar Datang ke Lapas, Ajak Warga Binaan Bangkit & Jadi Manusia Bermanfaat

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah menjalani kehidupan layaknya suami istri meski belum menikah. Pada sekitar bulan Agustus 2024, ENN mulai merasakan tanda-tanda kehamilan.

"Mengetahui dirinya hamil, ENN sempat berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat pelancar haid yang dibeli di apotek. Namun upaya tersebut gagal," ungkap Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (17/4/2025).

Karena kehamilan tetap berlanjut, pada tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Y membawa ENN ke seorang bidan di wilayah Kecamatan Mejayan. Di sana, ENN melahirkan seorang bayi laki-laki yang kemudian diberi nama Z.A.R.

Namun, alih-alih merawat sang buah hati, pasangan tersebut justru memilih jalan keji. Pada tanggal 16 April 2025 malam, saat bayi Z.A.R berusia sekitar 26 hari, mereka memutuskan untuk membuangnya.

"Pada sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terduga pelaku membuang bayi tersebut di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng," kata Kapolres.

Tak hanya itu, sekitar tiga jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, Y kembali ke lokasi tersebut karena merasa gelisah. Ia mendapati bayinya masih hidup, lalu memberinya susu dengan botol dot dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah terdekat sebelum kembali pergi meninggalkannya di sana.

Beruntung, warga sekitar yang menemukan bayi tersebut segera melaporkannya ke pihak berwajib. Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolres.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif dan latar belakang tindakan keji tersebut, serta memastikan kondisi bayi dalam pengawasan pihak berwenang. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lapangan Desa Mangkrak, PS Lank Lengkok Ancam Gruduk Kantor Desa Tembeng Putek.
Next Article
APTRI Kritik Kebijakan Impor Bebas Presiden Prabowo, Ancaman Serius bagi Petani Tebu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.