Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Parah, Kepala SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Sumenep Akui Belum Mengantongi Izin Lengkap

SUMENEP// Bratapos.com – Klarifikasi yang disampaikan Kepala SPPG Rubaru, yang dikelola Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, Moh. Fadil justru memunculkan pertanyaan baru. Alih-alih memberi kepastian, pernyataan yang disampaikan kepada media dinilai normatif dan belum menyentuh inti persoalan yang dikeluhkan para wali murid.

Dalam keterangannya, pihak SPPG Rubaru mengakui bahwa saat ini baru mengantongi satu sertifikat, yakni SLHS. Sementara sertifikasi lain yang dinilai krusial dalam penyelenggaraan layanan pangan dan gizi, disebut masih “dalam proses” tanpa kejelasan batas waktu penerbitan.

BACA JUGA : Sensus Ekonomi 2026 Banyuwangi Resmi Dimulai, Bupati Ipuk: Fondasi Kebijakan Pembangunan 10 Tahun Mendatang

"Kami belum bisa memastikan jangka waktunya," demikian pernyataan Kepala SPPG Rubaru saat dikonfirmasi via WhatsApp messenger, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan tersebut menuai kritik karena tidak disertai dokumen pendukung berupa surat keterangan (suket) resmi dari lembaga penerbit sertifikasi. Ketika ditanya lebih lanjut soal penggunaan suket selama proses berjalan, pihak SPPG juga tidak memberikan jawaban tegas apakah saat ini lembaganya benar-benar memegang surat keterangan tersebut atau tidak.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa operasional SPPG Rubaru berjalan tanpa kelengkapan administratif yang semestinya, di tengah program yang langsung menyasar konsumsi anak-anak sekolah.

Tak hanya soal sertifikasi, keluhan wali murid juga menyoroti kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan juknis Badan Gizi Nasional. Namun, hingga kini pihak SPPG belum memaparkan secara rinci evaluasi menu maupun langkah korektif yang telah dilakukan.

Dari enam sertifikat lima diantaranya beralasan “masih proses” tanpa adanya surat keterangan tenggang waktu yang ditentukan. Hal ini jangan dijadikan pembenaran berlarut-larut, terlebih jika menyangkut aspek keamanan pangan dan keselamatan kerja. 

Transparansi menjadi tuntutan utama. Publik mendesak agar pihak SPPG Rubaru dan Yayasan Rumah Juang Garuda Emas membuka secara terang status legalitas, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan internal. Tanpa itu, klarifikasi yang disampaikan hanya akan memperkuat keraguan masyarakat, bukan meredakannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Rubaru belum memberikan penjelasan lanjutan terkait kepemilikan surat keterangan resmi maupun tenggat waktu penyelesaian seluruh sertifikasi yang diwajibkan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satlantas Polres Sumenep Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Next Article
Debat Wisata Berujung Adu Argumen, Owner Coban Sewu Tunjukkan Surat Izin

Related to this topic:

Be the first to write a comment.