MALANG, BRATAPOS.com — Munculnya pemberitaan dari salah satu media daring pasca pertemuan dua kubu pengelola wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu pada Senin siang, 9 Januari 2026, menuai bantahan keras dari Rohim, owner pengelola wisata Coban Sewu. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Rohim, berita yang beredar justru terkesan menghakimi dirinya sebagai pihak yang bersalah dan seolah-olah tidak memahami peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia. Bahkan, ia dinarasikan sebagai penyebab utama terjadinya perseteruan di bantaran sungai kawasan wisata yang dikenal luas oleh wisatawan lokal maupun mancanegara tersebut.
BACA JUGA :
Hari Bhayangkara ke-80: Dr. Zaibi Susanto Ajak Polri Wujudkan Tema "Polri untuk Masyarakat" Lewat Keadilan yang Dirasa, Bukan Sekadar Ditegakkan*
Rohim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginginkan terjadinya konflik antar sesama pengelola wisata. Tujuan utamanya semata-mata adalah menindaklanjuti aktivitas kerja sebagai owner yang taat aturan, terlebih setelah proses perizinan yang sempat tertunda akhirnya dinyatakan selesai.
“Pemberitaannya tidak seperti itu. Awalnya kami rapat di atas menindaklanjuti surat edaran tanggal 19, dan rapat tersebut dipimpin oleh Pak Danramil. Hadir juga perangkat desa, BUMDes, pihak Polsek, Koramil, Polres, hingga Satpol PP. Jadi kami tidak melangkah sendiri,” ujar Rohim kepada Bratapos.com, Selasa (20/01/2026) siang.
Usai rapat, lanjut Rohim, pihaknya turun ke lokasi untuk menemui tim pengelola wisata Tumpak Sewu dengan tujuan berkoordinasi. Namun, niat baik tersebut justru berujung pelarangan dan perdebatan.
“Bukannya koordinasi secara baik-baik, kami malah dilarang dan diajak debat,” katanya.
Rohim menjelaskan bahwa saat kejadian, pihaknya belum melakukan aktivitas ticketing dan masih dalam tahap koordinasi. Seluruh langkah yang diambil, kata dia, telah dikomunikasikan dengan instansi terkait. Namun, dirinya justru dituding melakukan pungutan liar, melanggar aturan, hingga dianggap menabrak kesepakatan yang pernah ada.
“Kami yang sudah punya izin malah dilarang bekerja. Surat izin kami dipertanyakan, dan semuanya kami tunjukkan. Anehnya, saat kami balik menanyakan izin mereka, jawabannya malah emosional dan terkesan meremehkan,” ungkapnya.
Terkait tudingan pelanggaran kesepakatan, Rohim menilai hal tersebut tidak relevan. Ia menyebut kesepakatan yang dimaksud dibuat sebelum izin resmi terbit pada 2024 dan tidak bersifat mengikat secara hukum.
“Dalam kesepakatan itu juga tidak ada tanda tangan Kepala Desa maupun Kepala BUMDes. Rencana ticketing pun sudah dikoordinasikan dan lokasinya berada di area yang sah secara perizinan. Kami adalah CV yang ditunjuk BUMDes sebagai pengelola, mengacu pada izin yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Danramil 0818/17 Kabupaten Malang, Kapten Arh. A. Zainuri, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hanya memberikan gambaran situasi yang berkembang selama ini.
“Intinya kemarin saya hanya memberikan gambaran kepada seluruh rekan-rekan terkait kondisi yang terjadi. Maaf nanti saya hubungi kembali, saat ini masih ada rapat di Kodim bersama Dandim,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/01/2026) sore.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait polemik yang terjadi di bantaran sungai kawasan wisata yang dijuluki “Niagaranya Indonesia” tersebut.
Bersambung...!!
Editor/Pubisher: Shelor
Kacab Bratapos Media Wilayah Semeru
Prev Article
Parah, Kepala SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Sumenep Akui Belum Mengantongi Izin Lengkap
Next Article
Di Duga Penjualan Aset Negara Di DLHK Kabupaten Sidoarjo