Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Oknum Kabid Disperkimhub Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus BSPS

SUMENEP || Bratapos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep.

Kali ini Kejati Jatim menetapkan seorang pejabat berinisial NLA yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman di Disperkimhub Sumenep, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA : BANTAHAN TEGAS DAN PERNYATAAN HUKUM ATAS POLEMIK PROGRAM RTLH DESA SELONG BELANAK

Penetapan NLA dituang dalam surat penetapan tersangka Nomor: Print- 149/M.5/Fd.2/11/2025. Dalam keterangan persnya Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.

"Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan Rp 100.000.00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp 325.000.000.00 yang diserahkan oleh saksi RP," ungkapnya.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

NLA  menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Perbuatannya bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus rupiah).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Program Revitalisasi SDN Astapah 1 Dugaan Kuat Ada Praktik Tindak Korupsi
Next Article
Perkuat Pelayanan Publik, Pelayanan BPKB Satlantas Polres Sumenep Intensifkan Program Polantas Menyapa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.