BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan desa di Kabupaten Banyuwangi. Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, sukses meraih penghargaan nasional “Desa Matang Pengadaan” dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Penghargaan bergengsi tersebut, menempatkan Desa Sukojati sebagai salah satu dari 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat kematangan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa.
BACA JUGA :
Kewajiban Belum Jatuh Tempo, Rencana Lelang Tanah PT MKP oleh KPKNL Madiun Dinilai Cacat Hukum
Penghargaan diserahkan dalam agenda nasional Sinergi Nasional Akselerasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Pencapaian Desa Anti Korupsi melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM Pengadaan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengapresiasi capaian Desa Sukojati yang dinilai berhasil membangun sistem pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Ipuk, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa desa mampu menjadi pusat inovasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.
“Apa yang diraih Sukojati ini, bisa menjadi benchmark bagi desa-desa lain. Pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memenuhi kaidah tata kelola yang baik,” ujar Ipuk.
Ipuk menambahkan, keberhasilan Desa Sukojati menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Kami senang desa-desa di Banyuwangi terus berbenah. Semoga pencapaian ini memotivasi desa lain untuk terus meningkatkan pelayanan dan prestasi,” imbuhnya.
Desa Sukojati sebelumnya dipilih LKPP RI sebagai salah satu dari 12 desa piloting nasional, dalam program penguatan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) desa.
Dalam forum nasional tersebut, juga dilakukan penandatanganan surat komitmen replikasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa untuk diterapkan lebih luas di berbagai daerah di Indonesia.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda, menjelaskan langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem desa anti korupsi berbasis tata kelola yang profesional.
“LKPP akan melakukan replikasi ke desa-desa lain, agar tercipta proses saling belajar dalam memperbaiki tata kelola menuju desa mandiri dan desa anti korupsi,” kata Bramuda.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati Untung Suripno menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan di desanya dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menyebut setiap pengadaan selalu melalui mekanisme pembanding harga, guna memastikan penggunaan anggaran desa berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami selalu memperhatikan aturan, baik Peraturan Bupati Banyuwangi maupun regulasi lainnya terkait prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa. Setiap pengadaan selalu ada harga pembanding, agar mendapatkan kualitas dan harga terbaik,” ungkap Untung.
Lebih lanjut, Untung menegaskan bahwa kebijakan pengadaan di Desa Sukojati juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal agar perputaran anggaran desa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Hal ini sesuai arahan Bupati dan Presiden, agar anggaran desa juga berputar di desa itu sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Desa Sukojati juga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa percontohan anti korupsi sejak 2022. Tak hanya itu, desa tersebut juga pernah menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik tahun 2023.
Capaian beruntun ini semakin memperkuat posisi Desa Sukojati sebagai salah satu model desa nasional dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Pengelolaan Lahan Diduga Tak Sesuai Perjanjian, PT JPC Digugat Rp5 Miliar
Next Article
Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Umroh Ilegal, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Tembus Rp500 Juta