Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPU Kerinci Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Pengacara Monadi-Murison Optimistis Menang

Kab. Kerinci || bratapos.comGugatan hasil Pilkada Kerinci 2024 oleh tiga pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ujian serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci. Gugatan tersebut diajukan oleh paslon Dery Mulyadi-Aswanto (04), Darmadi-Darifus (01), dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), yang menantang keabsahan kemenangan pasangan nomor urut 3, Monadi-Murison. Ketua KPU Kerinci, Husni Irham, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan mempertahankan keabsahan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sesuai prosedur. “KPU Kerinci menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh paslon.

Gugatan ke MK adalah mekanisme yang sah dalam demokrasi. Insya Allah, kami siap menghadapi setiap gugatan dengan bukti kuat,” ujar Husni, Senin (9/12/2024). Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU, pasangan Monadi-Murison unggul dengan perolehan 72.130 suara (47.07%), meninggalkan pesaing terdekatnya, paslon nomor urut 4, Dery Mulyadi-Aswanto, yang memperoleh 33.656 suara (21.00%). Rekapitulasi Suara Pilkada Kerinci 2024: Pasangan Calon Perolehan Suara Persentase Darmadi - Darifus (01) 27.658 suara 18.00% Tafyani Kasim - Ezi Kurniawan (02) 19.812 suara 12.93% Monadi - Murison (03) 72.130 suara 47.07% Dery Mulyadi - Aswanto (04) 33.656 suara 21.00% Hasil ini menjadi dasar gugatan tiga paslon yang mempertanyakan keabsahan data rekapitulasi dan menuding adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada.

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

Kuasa hukum pasangan Monadi-Murison, Hasan Basri, S.H., M.H., menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak penggugat dan mempertahankan kemenangan kliennya. “Kami telah menyiapkan bukti untuk menjawab setiap dalil yang diajukan.

Langkah hukum adalah bagian dari demokrasi, tetapi kami yakin gugatan ini tidak berdasar. Insya Allah, MK akan menolak gugatan dan menguatkan kemenangan Monadi-Murison,” tegas Hasan. Ia menambahkan bahwa tuduhan adanya kejanggalan dalam proses pemilu adalah klaim yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat. “Kebenaran ada di pihak kami, dan kami optimistis hasil Pilkada tetap akan sah,” tambahnya. KPU Kerinci menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan regulasi. Ketua KPU, Husni Irham, menekankan bahwa pihaknya akan membawa bukti-bukti yang memperkuat hasil yang telah ditetapkan. “Kami sudah melaksanakan semua tahapan dengan transparan dan sesuai aturan. Kami siap menjawab gugatan di persidangan MK untuk menunjukkan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai hukum,” ujar Husni. *

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Paska Pilkada 2024, Polres Kerinci Apresiasi Seluruh Pihak Yang Terlibat Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak
Next Article
Monadi-Murison Resmi Menang Pilkada Kerinci 2024 dengan 47,07% Suara Kerinci

Related to this topic:

Be the first to write a comment.