GRESIK || Bratapos.com - Moch Arifin 38 tahun dan Sevya Ani Muthoharoh 20 tahun pasangan suami istri (pasutri) kompak edarkan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Gempolkurung, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik itu dituntut jaksa Yuniar Megalia 13 tahun penjara. Pasangan suami istri yang terlihat romantis pada saat menjalani sidang pembacaan tuntutan itu hanya terlihat tersenyum, sambil lirih. Bahkan saat meninggalkan ruang sidang kompak bergandengan tangan.
"Kami menuntut menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut 13 tahun penjara," beber Yuniar Megalia dihadapan ketua majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA :
Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum
Kedua terdakwa ini Moch Arifin dan Sevya Ani Muthoharoh pantas menerima hukuman setimpal. Sebab pasangan suami istri ini perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, tidak mendukung program pemerintah yang akan memberantas narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu barang haram 5 gram sabu-sabu siap edar sangat merusak generasi muda.
Menanggapi tuntutannya jaksa, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan yang diajukan penasehat hukumnya Yuris dan dari kedua terdakwa.
Jaksa Yuniar mengungkapkan kronologisnya. Pengungkapan terjadi pada hari senin, 9 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Terdakwa Moch Arifin dan Sevya Ani Muthoharoh menyimpan stok Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Setelah informasi tersebut valid pada pukul 23.30 wib, petugas dan tim memastikan keberadaan terdakwa.
"Kedua terdakwa sedang membeli makanan tahu tek di pinggir jalan raya depan perumahan Palem Pertiwi. Kemudian petugas dan tim bergagas melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Setelah berhasil dilakukan penangkapan kemudian keduanya dilakukan introgasi mengenai kebenaran informasi tentang barang Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh mereka," jelasnya.
Yuniar menambahkan, pada saat dibawa kedua terdakwa oleh polisi ke rumahnya di Desa Gempolkurung, petugas dan tim memerintahkan mereka berdua untuk menunjukkan dimana tempat menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut. Lalu petugas dan tim masuk ke dalam dan ditunjukkan kepada mereka jaket jeans warna biru milik terdakwa Moch. Arifin yang tergantung di jemuran depan kamar tidur di lantai 2.
"Kemudian melakukan pemeriksaan isi di dalamnya adalah 8 poket kemasan plastic klip dililit isolasi warna merah, 8 poket kemasan plastic klip dililit isolasi warna putih, 2 poket plastic klip dililit isolasi warna kuning, 1 poket kemasan klip putih yang isi semuanya di dalamnya adalah Narkotika jenis sabu, (semuanya di bungkus plastic tebal warna putih bening dan didalamnya juga ada 1 timbangan digital serta 2 bendel plastic klip. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di dalam almari pakaian, menemukan 1 isoalasi warna merah, 1 isoalasi warna kuning, 1 isolasi warna putih, 1 isolasi warna ungu , 1 isolasi warna hijau dan seperangkat alat hisap sabu / bong serta 2 gunting," urainya.
"Dari plastic klip yang dililit isolasi warna-warni, bahwa paketan sabu yang dijual seharga Rp.200.000,- warna isolasinya adalah merah, paket sabu seharga Rp.350.000,- dengan lilitan isolasi warna putih, isolasi warna kuning untuk paket sabu seharga Rp.500.000,- untuk isolasi ungu dan hijau digunakan, kemudian seperangkat alat hisap/bong digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, 2 gunting sebagai alat pemotong solasi. Selanjutnya petugas dan tim membawa para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim," pungkasnya.
Pewarta : Jamal Sintaru
Prev Article
Ketua Yayasan Sidratul Ulya Drs. KH. Anwar Noor Siregar apresiasi PCNU Deli Serdang
Next Article
Bos Developer Tanah Kavling Gempol kurung Diduga Nipu Pembeli