Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bos Developer Tanah Kavling Gempol kurung Diduga Nipu Pembeli

KOMENTAR 1359

Gresik || Bratapos.com - M. Jainuri, bos developer warga Dusun Banyuurip, Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan hukum. Lelaki 34 tahun itu diadili lantaran diduga gelapkan uang 65 juta untuk pembelian sebidang tanah kavling di Dusun Balekambang, Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Diketahui, M. Jainuri merupakan direktur CV Anugrah Jaya yang bergerak dibidang jual beli property antara lain tanah kavling dan rumah yang berkantor di Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti. Awal mulanya terbongkarnya penggelapan itu ketika korban Sampurno membeli sebidang tanah kavling panjang 14 meter lebar 6 meter sebesar 65 juta pada tahun 2017 dengan cara diangsur selama 3 tahun.

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

"Saya kaget ketika sebidang tanah kavling yang saya beli dan lunas serta petok atas nama saya berpindah kepemilikan. Hal itu disampaikan oleh pak Senadi yang menjabat sebagai kepala Dusun Balekambang Desa Ngepung Kecamatan Kedamean," kata korban saat memberikan keterangan dihadapan ketua majelis hakim Sarudi dengan jaksa Pito Riezki Dewantara Selasa 11 Februari 2025.

Mendengar sebidang tanah kavling atas nama orang lain dan di jual oleh terdakwa. Kemudian saya ke kantornya, akan tetapi sudah tutup. Lalu saya ke rumahnya di Desa Gempolkurung namun tidak pernah ada terdakwa, hanya orang tua terdakwa. "Akhirnya saya bertemu dengan Nina Permei Sela eks marketing terdakwa. Lalu saya minta nomor telepon terdakwa dan bisa komunikasi. Namun tidak ada tanggung jawab atas sebidang tanah kavling yang saya beli. Akhirnya saya laporkan ke Polres Juli tahun 2023," jelasnya.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Pito Riezki Dewantara, diketahui perjanjian pengikat jual beli tanah kavling tanggal 8 Juli 2017 korban Sampurno mulai membayar angsuran pembelian tanah kavling No. 1 dengan cara tunai atau transfer melalui rekening BCA milik terdakwa. Kemudian setelah di transfer dicatatkan dalam buku angsuran tanah kavling oleh tim marketing terdakwa yaitu Nina Permei Sela pada tanggal 26 Agustus 2017. Kemudian dilunasi oleh korban pada tanggal 16 Juni 2019 dengan total pelunasan 75 juta.

Semenjak korban telah melunasi pembelian tanah kavling No. 1 dengan luas 84 m2 (6m x 14m) hak tanah petok D kepada terdakwa dari tahun 2019 hingga tahun 2023, korban tidak menerima sebidang tanah kavling atau surat petok D dari terdakwa seperti yang telah diperjanjikan. Kemudian korban berusaha mendatangi terdakwa, namun tidak pernah berhasil bertemu dengan maksud ingin menanyakan surat-surat tanah kavling terkait serah terima sebidang tanah kavling tersebut.

Kemudian pada bulan Februari 2023 korban mendatangi rumah Senadi yang menjabat sebagai kepala Dusun Balekambang untuk menjelaskan bahwa tanah yang sudah dilunasi korban yaitu tanah kavling No. 1 dengan luas 84 m2 (6m x 14m) hak tanah petok D sudah berubah nama menjadi milik Donny Rohman Dika sejak tahun 2022 bukan atas nama korban yang seharusnya berhak sebagai pemilik tanah kavling tersebut.

Tanah kavling No. 1 dengan luas 84 m2 (6m x 14m) hak tanah petok D secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban dijual dan dialihkan kepada Donny Rohman Dika berdasarkan surat pernyataan jual beli antara terdakwa M. Jainuri dengan Donny Rohman Dika pada tertanggal 02 September 2022 yang ditandatangi oleh terdakwa M. Jainuri dengan pembeli Donny Rohman Dika.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kompak, Pasutri Gempolkurung Bisnis Sabu-sabu, Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara
Next Article
KAI Perkuat Konektivitas Antarwilayah, Melalui Layanan KA BIAS yang Efisien dan Ramah Lingkungan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.