Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kata Hinolong,Surat Penagihan Di Gunung Botak Harus Ada Cap Hinolong Baman

MALUKIIINamlea,bratapos.com-Surat pemberitahuan penagihan yuran kepada seluruh penambang dan pelaku usaha di wilayah adat tambang emas ilegal gunung botak yang mengatasnamakan masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely itu hoax.

Pasalnya, sampai saat ini tidak diketahui siapa yang membuat dan mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Hal itu diungkapkan Pasi Intel Kodim 1506/Namlea, Lettu Inf. Usrin Sanduan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/12/2024).

"Pihak TNI dari Kodim 1506/Namlea sudah melakukan pengecekan terkait surat edaran ke pihak hinolong atau pemuka adat, ternyata surat edaran tersebut tidak benar, dan dikeluarkan atau dibuat oleh orang-orang tak bertanggungjawab," ungkap Sanduan.

Dirinya menyebutkan, terkait dengan pernyataan tembusan surat yang ditujukan kepada Dandim Namlea dan Danramil Waeapo, ternyata hingga saat ini surat tersebut belum sampai ke Kodim maupun Koramil.

"Setelah dikonfirmasikan langsung oleh Danramil Waeapo terhadap Manaliling Besan, ternyata surat itu sama sekali tidak ditandatangani atau cap/ jempol. Kemudian untuk surat itu, sampai sekarang kita di Kodim belum menerimanya," katanya.

Pasi Intel juga menegaskan, hingga kini pihak Kodim dan Koramil masih berkoordinasi dan mencari siapa pelaku yang membuat surat pemberitahuan tersebut.

"Kita akan tindak tegas apabila temukan pelaku yang membuat dan mengedarkan surat pemberitahuan tersebut," tegasnya.

Selain itu, salah satu Tokoh Adat, Mana Liling Besan (Hinolong Baman) menyebutkan, bahwa dirinya juga sama sekali tidak mengetahui siapa yang membuat surat tersebut.

"Waktu itu ada yang datang bawa surat ke rumah, tapi saya tidak tau itu siapa, hanya saja mereka paksa saya untuk tandatangan, tapi saya tidak mau, maka saya cuman kasih jempol. Kenapa cuman jempol, supaya surat itu tidak sah, kalau tidak ada cap Hinolong Baman," katanya.

Diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat, diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di kawasan tambang emas ilegal gunung botak, yang berlokasi di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Para pemilik dompeng, bak, tong dan tromol diminta untuk membayar inkam kepada kelompok masyarakat hukum adat dataran tinggi dan dataran rendah Waeapo-Petuanan Kaiely.

Diketahui, kelompok tersebut melakukan penagihan dari pemilik dompeng sebanyak Rp 10 juta rupiah per setiap dompeng.

Tak hanya itu, pemilik dompeng juga dibebankan untuk membayar iuran senilai Rp 10 juta setiap tanggal 1 di awal bulan.

Bukan saja dompeng, untuk tromol dan tong wajib membayar Rp 2,5 juta. Dan sudah banyak orang yang melakukan pembayaran.(*)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Seorang Anak 3,5 Tahun Tenggelam di Gorong-Gorong Surabaya, Pencarian Masih Berlangsung
Next Article
Resmi Terpilih 5 Pimpinan Baru PK IMM Lotim, Ketum IMM Ingatkan Musykom Bukan Hanya Transisi Struktural

Related to this topic:

Be the first to write a comment.