Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Blitar dan Kejari Blitar Tanda Tangani MoU

BACA JUGA : Raperda Masuk Tahap Harmonisasi, 258 hingga 263 Desa di Ponorogo Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2027

BLITAR ||Bratapos.com - Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah menandatangani perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Blitar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Rabu (21/2/2024).

Selain penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, perjanjian kerjasama tersebut juga memberikan dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar.

Acara penandatanganan MoU dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staff Ahli,  dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan, pentingnya penandatanganan nota kesepakatan sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.

"Semua ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar, serta bisa untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Blitar," kata Bupati Rini.

Disampaikan Bupati Rini Syarifah, dari kesepakatan ini, bentuk dukungannya antara lain berupa penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang dan konsultasi hukum gratis.

"Dengan adanya kesepakatan ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Blitar, karena seringkali selama ini tugas dan pekerjaan dari Pemkab Blitar bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, bahwa Mal Pelayanan Publik ini dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Blitar sendiri.

"Jika sebelumnya pelayanan publik terpadu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka kehadiran MPP dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Karena dalam pelayanan MPP terintegrasi dan dikombinasikan menggunakan teknologi informasi, maka disinilah peran PTSP yang sebenarnya," kata Rini Syarifah.

Bupati Blitar Rini Syarifah berharap, mudah-mudahan MPP segera bisa dibangun dengan penggunaan teknologi, layanan publik yang mudah efektif dan efisien, masyarakat menjadi nyaman sehingga tercipta iklim yang kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang lebih baik transparan, dan akuntabel," pungkasnya. (rf/adv/kmf)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kabupaten Demak Masuk Nominasi Peraih Paritrana Award 2024
Next Article
Gelar Sosialisasi PSA, Kapolres: Ajang Kedekatan Polisi dengan Anak-anak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.