Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gugatan Ahli Waris Senan Lawan PT Moraya Sembada Sudah mencapai Agenda Hadirkan Saksi di Persidangan

 

lMalang,Bratapos.com || Gugatan Ahli Waris Senan Warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang di dampingi Kuasa Hukum Njekto Hadi Sasongko,SH & Patners sudah mencapai Agenda menghadirkan saksi untuk menguatkan bukti bukti di persidangan,Rabu (13-05-2026)

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

Dalam persidangan saksi yang di hadirkan menerangkan bahwa dirinya saat melayat di kematian tetangga di beri wasiat atau amanah oleh P Senan almarhum untuk menjadi saksi bilamana anak anak nanti mencari keadilan untuk tanahnya kembali,setelah selesai sidang diwawancarai awak media saksi mengatakan," saya sebagai saksi memberikan keterangan apa adanya tidak akan menambahi dan mengurangi sesuai amanah dan wasiat Almarhum Senan," terangnya.

Sementara di waktu yang sama di depan Pengadilan Negeri Kepanjen kuasa hukum Njekto Hadi Sasongko,SH di wawancarai awak media menambahkan,

"harapan saya selaku kuasa hukum dari ahli waris dengan hadirnya saksi berharap dapat mendukung dengan bukti bukti surat sehingga bisa memenangkan gugatan ini dan supaya klien saya bisa mendapatkan keadilan seadil adilnya," pungkasnya

Namun di sisi lain kuasa hukum tergugat 2,3,5 dan 6 Filipus Bonar Simamora,SH menyampaikan," saya selaku2,3,5 dan 6 saya salut dengan adanya kereangan yang dihadirkan oleh penggugat yang almarhum Senan sebelum meninggal sempat bercerita kepada saksi pada saat melayat di kematian tetangga bahwa dia memiliki tanah kurang lebih luas 1 hektar di desa Tirtomoyo, awalnya saksi tidak menghiraukan cerita dari almarhum Senan namun 2jam kemudian setelah saksi pulang dari penguburan saksi mendengar P Senan meninggal dunia juga,setelah itu barulah saksi sadar bahwa apa yang di ceritakan P Senan adalah merupakan pesan terahir terkait kebenaran tanah almarhum P Senan," tandasnya

Sesuai dengan Harapan bahwa Pengadilan itu tempat memperjuangkan dalam menempuh keadilan maka kami berharap gugatan perkara no.22/Pdt.G/ 2026 PN.Kpn Pengadilan nantinya dalam amaran putusan akan mengabulkan gugatan para ahli waris sehingga ahli waris bisa mendapatkan keadilan atas hak haknya yang seadil adilnya

 

(zs/s5)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Menteri HAM Kunjungi Pasien Dugaan Keracunan MBG di Surabaya
Next Article
Jam Komandan, Dandim 0825/Banyuwangi Suntik Motivasi Prajurit dan ASN Tingkatkan Soliditas Satuan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.