Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Perkara di Kedungkandang Jadi Sorotan

Malang, bratapos.com – Dugaan adanya permintaan uang dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Kedungkandang menjadi perhatian publik. Perkara tersebut mencuat setelah keluarga salah satu pihak mengaku telah menyerahkan uang dengan total lebih dari Rp50 juta kepada seorang pria bernama Nur Khalal yang disebut mengaku sebagai advokat.

Pihak keluarga mengaku uang tersebut diberikan secara bertahap dengan alasan untuk membantu proses penyelesaian perkara yang sedang berjalan. Namun hingga kini, menurut pengakuan keluarga, uang tersebut belum dikembalikan.

BACA JUGA : Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan status dan legalitas profesi Nur Khalal sebagai advokat. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi terkait keanggotaan organisasi advokat maupun izin praktik yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang membantah menerima uang sebagaimana yang disebutkan oleh keluarga.

"Ditanyakan dulu ke Pak Nur mas, benar nggak nyerahkan ke saya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan keterangan terkait aliran dana yang dimaksud.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Nur Khalal belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini juga memunculkan perhatian publik terkait pentingnya transparansi dalam pendampingan hukum dan penanganan perkara di institusi penegak hukum.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dibuka Tari Sekar Sari, O2SN SMP Kabupaten Malang 2026 di SMPN 1 Gondanglegi Meriah
Next Article
Pemerintah Desa Kletekan Kembali Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Awal Tahun Anggaran 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.