Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Penyerapan Anggaran DD,Desa Sendang Tidak Transparan Ramai Jadi Sorotan Warga Hingga Mencuat Di Publik.

TUBAN || Matraman-Bratapos.com - Dugaan penyerapan anggaran Dana Desa(DD) periode tahun 2023. untuk pembuatan sarana olah raga lapangan sepak bola, tidak transparan dan cenderung di tutup tutupi, tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, kini ramai jadi sorotan warga hingga mencuat ke publik Sabtu14 /12/2024.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Sendang  kepada awak media Bratapos.com. setiap dalam kegiatan penyerapan anggaran Dana Desa (DD),diduga ada beberapa Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) yang sarat dengan penyimpangan anggaran.seperti pada salah item penyerapan anggaran untuk pembuatan lapangan sepak bola hingga mencapai Rp 132.555.000.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut kemudian awak media  adakan wawancara kepada salah satu warga sebut saja LE. kepada awak media Bratapos.com LE mengatakan",untuk penyerapan anggaran Dana Desa(DD) kami sebagai warga kurang tau pak karena ada dugaan dalam pengelolaan anggaran tersebut setau saya warga jarang yang di ajak musyawarah.

Saat di singgung terkait pembuatan sarana olah raga berupa lapangan sepak bola LE mengatakan",kalau untuk pembuatan lapangan sepak bola dengan nominal Rp 132.555.000 itu sangat besar tidak sebanding dengan anggaranya mas lawong untuk tiang gawangya hanya menggunakan bambu dan sekarang sudah lapuk.

LE menambahkan",kalau menurut saya dan beberapa warga untuk penyerapan anggaran Dana Desa(DD) semua tidak transparan dan ada dugaan banyak penyimpangan mas, lebih tepatnya banyak yang fiktif,kalau di Desa Sendang untuk penyerapan anggaran Dana Desa(DD) cuma di kelola oleh Kades dan Perangkatnya saja,karena peran masyarakat setau saya jarang di libatkan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa(DD) tersebut.

Padahal mengacu pada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) No 14 tahun 2008 masyarakat berhak mengetahui dan berhak mengawasi terkait penyerapan anggaran Dana Desa(DD) untuk lebih jelasnya silahkan sampean investigasi mas dan langsung  wawancara ke pak Kades pungkas LE kepada awak media Bratapos.com

Kendati demikian saya sebagai masyarakat Desa Sendang  berharap  setelah munculnya pemberitaan ini kepada Aparat Penegak Hukum(APH) dan Dinas Terkait untuk segera mengaudit terkait penyerapan anggaran Dana Desa(DD).

Apabila Kades Muhhibin beserta jajarannya  terbukti diduga melakukan  penyimpangan anggaran,Mark up dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi untuk segera  di proses sesuai undang undang yang berlaku di Negara kita Indonesia supaya ada efek jera.

Dan di tempat terpisah kemudian awak media menghubungi  Kepala Desa Sendang Muhhibin untuk meminta konfirmasi terkait dugaan Mark-Up anggaran pembuatan lapangan sepak bola melalui pesan singkat via WhatsApp namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari beliau.(Bersambung)

Pewarta BR/HS

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kegiatan Jumat Bersih yang dilaksanakan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Deli Serdang.
Next Article
Responsif Cepat Dinas SDABMBK Deli Serdang Mengambil Langkah Sigap Dengan Membersihkan Drainase Yang Tersumbat Untuk Antisipasi Rawan Banjir

Related to this topic:

Be the first to write a comment.