Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Gresik Sediakan Payung Hukum Tentang Pengelolaan Aset, Tiga Raperda Baru Disahkan

GRESIK || Bratapos.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur, sekaligus merampungkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Sebanyak 20 peraturan daerah yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2025-2026. "Ada 160 hektar aset tanah siap digunakan. Sehingga dengan munculnya perda baru ini kita bisa menambah pemasukan asli daerah (PAD)," kata Ahmad Nurhamim wakil ketua DPRD Gresik.

BACA JUGA : Pemerintah Desa Pucangan Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia

Kegiatan yang menghadirkan puluhan jurnalis dari berbagai media massa, baik cetak, elektronik, dan online ini digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik JI. K.H.Wachid Hasyim No.5 Gresik, Kamis (26/2/2026).

Menurut Ahmad Nurhamim, tiga Ranperda hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) ini, yaitu tentang pelayanan publik, pemakaman, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). “Ketiga Ranperda ini keseluruhan menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Gresik,” jelas Nurhamim.

Nurhamim menyampaikan, ketiga penetapan Ranperda itu sangat penting untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berdampak ke masyarakat.

Seperti adanya Perda tentang pengelolaan BMD sangat penting untuk optimalisasi aset daerah guna penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Nurhamim, Pemkab Gresik tidak bisa selalu mengandalkan pendapatan APBD dari besaran dana transfer pemerintah pusat.

Inovasi penambahan PAD harus dilakukan, salah satunya mengoptimalkan aset BMD yang saat ini banyak terbilang terlantar.

Lebih lanjut Anha sapaan akrabnya menandaskan, soal Perda pemakaman dinilai penting karena seiring meningkatnya kepadatan penduduk. “Begitu pula pentingnya perda pelayanan publik,” jelas Wakil Ketua DPRD Gresik itu.

Di tempat yang sama, Pimpinan DPRD Gresik lainnya, Lutfi Dawam, berharap penetapan Ranperda hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur ini bisa didukung seluruh elemen masyarakat.

Pihaknya menargetkan agar melalui Perda ini dapat mengoptimalkan seratus persen BMD dapat dikelola dan berdampak positif ke masyarakat.

“Mungkin jika ada aset yang belum termanfaatkan bisa dilaporkan supaya bisa optimal,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Gresik Elvita Yulianti memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman jurnalis, yang bertugas di Kabupaten Gresik yang selama ini telah bersinergi dengan DPRD Gresik.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemilihan Ketua Asosiasi Satuan Pendidikan Komite Indonesia ( AKSPI) Kabupaten Purwakarta- Digelar diBank BJB
Next Article
PN Kepanjen Teken MoU Program S3 dengan UNTAG Surabaya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.