Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Tak Kantongi Ijin Praktek,Oknum Perawat Nekat Layani Pasien Berobat Di Rumah Ramai Jadi Sorotan Warga.

BOJONEGORO || Mataraman-Bratapos.com-Seorang perawat yang berinisial NR yang tinggal di Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro yang  berdinas di Puskesmas kecamatan Kalitidu,diduga meskipun belum kantongi Surat Izin Praktek Keperawatan (SIPP) namun nekat membuka praktek pengobatan di rumah ramai jadi sorotan warga hingga mencuat ke publik Minggu 29/12/2024.

Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya praktek pengobatan di rumah yang di duga di lakukan oknum perawat NR  tanpa di lengkapi Surat Izin Praktek keperawatan (SIPP) kemudian awak media Bratapos.Com adakan investigasi dan wawancara kepada salah satu warga yang pernah berobat di kediaman NR sebut saja TO kepada awak media TO mengatakan",kalau untuk melayani praktek di rumah iya mas tapi kalau soal perijinan saya kurang tau karena saya orang awam tidak tau tentang peraturan mas.

BACA JUGA : Sekolah Rakyat Jember Capai 90 Persen, Siap Layani Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

TO menambahkan",setau saya Surat Izin Praktek Perawat(SIPP) tidak tercantum atau kosong pada papan informasinya mas,kalau pasiennya lumayan banyak mas apalagi kalau sore hari.terus lebih seringnya beliau NR mendatangi rumah pasien yang ingin berobat.tapi untuk berobat tarifnya lumayan malhal mas kadang sekali suntik bisa Rp 200.
000.untuk lebih jelasnya silahkan bertanya langsung ke NR mas.

Kendati demikian apabila bener dalam menjalankan praktek kesehatannya tidak di lengkapi Surat Izin Praktek Perawat(SIPP) ya semoga cepat di tindak oleh Aparat Penegak Hukum(APH).wong soal legalitasnya tidak ada lha nanti kalau ada apa apa dengan pasien terus siapa yang bertanggung jawab kan sama saja dengan mallpraktik mas tutup TO kepada awak media Bratapos.com.

Dan menurut biro hukum Bratapos.com yang juga berprofesi sebagai Advocat Hasyim SH terkait perawat yang membuka praktek kesehatan tanpa di lengkapi Surat Izin Praktek Keperawatan(SIPP) mengatakan",apabila ada perawat yang dengan sengaja membuka praktik tanpa izin bisa di jerat dengan hukum sesuai pasal 83 UU nomor 26 tahun 2014 yang mengatur tentang kesehatan bisa di pidana penjara selama 5 tahun.pungkas Hasyim kepada awak media.


Terpisah kemudian awak media menghubungi Oknum Perawat NR untuk meminta konfirmasi terkait legalitas iizin prakteknya  melalui pesan  singkat via  WhatsApp namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari NR dan malah blokir wa awak media yang melakukan tugas jurnalistiknya.(Bersambung)

Pewarta BR/HS

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolda NTB Resmikan " Koprasi Primkoppol" dan Bagi Sembako Kepada Masyarakat, Serta Beri Bantuan Kursi Roda di Polres Lotim
Next Article
Rapat Kerja Sekaligus Perkuat Silaturrahmi Komda LP-KPK NTB Dalam Menyambut Pergantian Tahun 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.