Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Desa Tanggulangin Resah Akibat Pengolahan Tanah Merah Yang Diduga Ilegal,Kini Masih Nekat Beroperasi

uban || Bratapos.com- Warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resah akibat dampak dari pengolahan tanah merah/clay ilegal milik Saudara R. Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga karena debu yang beterbangan dan suara mesin yang bising.

Pihak pemerintah desa telah beberapa kali mengingatkan pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun pelaku usaha masih nekad beroperasi. Kepala Desa Tanggulangin, Joko mengatakan",bahwa pihaknya telah memanggil pelaku usaha ke balai desa dan meminta mereka untuk berhenti, namun tidak digubris.

BACA JUGA : Lewat Bhabinkamtibmas, Polsek Pronojiwo Kawal Produktivitas Jagung di Dusun Mulyoarjo

Mirisnya, aparat penegak hukum belum melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal tersebut. Warga berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk mengakhiri keresahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, AKBP DAMUS, Kasubdit Polda Jatim, Ketika dimintai tanggapan terkait adanya laporan aktivitas pengolahan clay ilegal di Desa Tanggulangin Kecamatan Montong Kabupaten Tuban ia mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini. 

" Siap segera kami tindaklanjuti, Senin kita cek ya, Iya pak, anggota sdh tak suruh cek lokasinya," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Warga Desa Tanggulangin menunggu penindakan dari aparat penegak hukum untuk mengakhiri keresahan masyarakat. Mereka berharap agar kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan, supaya lingkungan desa dapat kembali tenang.( Bersambung )

Pewarta Brendy

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diduga Limbah Cucian Pasir Kuarsa Langsung Di Laut, Berpotensi Matikan Ekosistem Biota laut
Next Article
RPJMD Kota Madiun 2025–2029 Disetujui DPRD dengan 9 Catatan Kritis, Dewan Desak Fokus pada Kebutuhan Riil Masyarakat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.