Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tiga Tersangka Narkoba Ajukan Praperadilan ke PN Kota Madiun, Sidang Ditunda karena Termohon Mangkir

Kota Madiun || Bratapos.com - Tiga orang tersangka dalam perkara narkotika, yakni Hanif, Vina, dan Wahyu, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Madiun Kota, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. 

Ketiganya menunjuk Kantor Hukum Sumartono & Partners sebagai kuasa hukum dalam upaya hukum tersebut. Dalam permohonan praperadilan ini, pihak yang menjadi termohon adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun Kota, dalam hal ini diteruskan kepada Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Madiun Kota.

BACA JUGA : Pastikan Tepat Sasaran, Kasdim 0825/Banyuwangi Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2026

Sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Putu Bisma Wijaya, S.H., M.H. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak termohon yakni Polres Madiun Kota atau kuasa hukumnya tidak hadir tanpa memberikan penjelasan resmi kepada pengadilan. Persidangan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Advokat Dr. (C) Sumartono, S.H., M.H., Advokat Usman Baraja, S.H., M.H., dan Jamal, S.H., M.H.

“Kami mengajukan praperadilan ini karena menurut kami prosedur penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum. Saat penangkapan dilakukan, petugas tidak menunjukkan surat tugas penangkapan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami ingin menguji apakah penangkapan tersebut sah secara hukum atau tidak,” ujar Dr. (C) Sumartono kepada media ini, Selasa (27/5/2025) setelah keluar dari ruang sidang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik kliennya. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyitaan dua unit mobil yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Salah satunya disita di depan sebuah gerai Indomaret di kawasan Jiwan. 

Menurut Sumartono, penyitaan tersebut dilakukan tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan, yang merupakan syarat sahnya penyitaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penyitaan terhadap dua unit mobil milik klien kami dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan. Hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum belum pernah menerima atau ditunjukkan surat izin penyitaan itu,” tambahnya.

Selain itu, Sumartono juga berharap agar proses persidangan praperadilan ini dapat berjalan secara fair dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan dari pengadilan.

Atas ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana, Hakim Tunggal Putu Bisma Wijaya, S.H., M.H. memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali memanggil pihak termohon untuk hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Juni 2025 mendatang. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gubernur Jatim Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Magetan, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Pemerintah
Next Article
Kuota SMP dan SMA Terpenuhi, Sekolah Rakyat Banyuwangi Siap Dibuka

Related to this topic:

Be the first to write a comment.