Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

"Sedih" Istri Korban Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Suaminya, Beginilah Penjelasannya

Sampang || Bratapos.com - Sidang kasus pembunuhan almarhum Imam Arifin, di Jalan Tarogen Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang digelar di pengadilan negeri (PN) Sampang, Selasa (24/9/2024). 

Persidangan kali ini mendatangkan saksi yang merupakan istri korban, Maimunah (30). 

BACA JUGA : Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Forum Bappeda Jatim 2026, Bahas Strategi Akselerasi Pembangunan Daerah

Dalam kesaksiannya. Maimunah menangis mengingat kejadian suaminya dibunuh oleh terdakwa Muhyi dan Haris. Maimunah mengatakan terdakwa Muhyi menuduh suaminya mempunyai hubungan gelap dengan istri terdakwa. Padahal itu tidak benar. 

"Suami saya difitnah punya hubungan gelap dengan istri Muhyi," ucapnya sambil menangis di depan Majelis Hakim. 

Dengan nada terbata-bata, Maimuna menceritakan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap suaminya terjadi pada 14 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal. 

Sebelum kejadian, suaminya pamit keluar bersama anaknya untuk membeli petasan dengan mengendarai motor bersama. Namun, selang beberapa jam kemudian ada seorang tukang ojek yang mengabarkan kalau suaminya terkapar karena dibacok orang tak dikenal. 

Mendengar kabar itu. Maimuna langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama pamannya. Setibanya di TKP dia mendapati suaminya sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka bacok di sekujur tubuh. 

"Suami saya meninggal dunia menuju rumah sakit. Di dalam ambulans saya mellihat ditubuhnya terdapat beberapa luka bacok seperti di leher, di bawah katiak, perut dan di kaki," tuturnya. 

Dirinya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Sebab, peristiwa pembunuhan yang menewaskan suaminya itu menyisakan duka mendalam. 

Terutama, bagi anaknya yang melihat langsung peristiwa tersebut. 

"Menurut saya ini pembunuhan berencana. Karena itu saya minta kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya," katanya. 

Sementara, Subehri selaku sepupu korban meminta penanganan perkara tersebut diproses dengan profesional karena ini berkaitan dengan hilagnya nyawa seseorang. Para pelaku yang terlibat harus ditangkap dan diproses. 

"Kata polisi pelakunya ada 5 orang. Tapi kenapa sampai saat ini tersangkanya kok hanya 2 orang," kata Subehri.(Mufar)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Subandi Resmi Cuti, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo
Next Article
Verizon ditetapkan sebagai Sponsor Layanan Telekomunikasi Resmi untuk Piala Dunia FIFA 26™ dan Pendukung Turnamen Resmi untuk Piala Dunia Wanita FIFA 2027

Related to this topic:

Be the first to write a comment.