Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ricuh Pantai Wedi Awu: Diduga Dipicu Lirik Lagu, Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka

Malang || Bratapos.com – Kasus kericuhan di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, terus bergulir. Kepolisian Resor Malang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut. Tiga tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk mengungkap penyebab pasti kericuhan yang berujung pada aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan.

BACA JUGA : Pria di Tuban Aniaya Korban hingga Luka Berat, Diduga Akibat Terserempet Motor

“Penyidikan terus berjalan. Kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut memprovokasi massa. Fokus kami adalah mengungkap kebenaran secara menyeluruh,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat tersangka dibagi dalam dua peran. Tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan perusakan, termasuk pelemparan batu serta vandalisme terhadap kendaraan wisatawan. Sementara tersangka berinisial M diduga berperan sebagai penghasut atau pihak yang menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, A, Z, dan Y dijerat Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan serta Pasal 521 tentang perusakan. Adapun tersangka M dikenakan Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan enam unit mobil mengalami kerusakan parah, termasuk satu kendaraan milik warga lokal. Selain itu, enam orang wisatawan dilaporkan mengalami luka-luka akibat serangan massa.

Diketahui, rombongan wisatawan yang berjumlah 72 orang berada di lokasi saat kejadian. Sementara jumlah massa yang diduga mengepung lokasi diperkirakan mencapai sekitar 100 orang. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk memastikan adanya kemungkinan pelaku lain, termasuk dugaan aktor intelektual di balik insiden tersebut.

Satreskrim Polres Malang telah memeriksa sedikitnya 20 saksi serta mengamankan rekaman dari 12 titik CCTV di sekitar lokasi. Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang telah diterima.

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melakukan tindakan yang dapat merusak citra pariwisata daerah.

Kericuhan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan tidak kembali terulang, mengingat sektor pariwisata Malang Raya menjadi salah satu tujuan utama wisatawan, termasuk dari Surabaya dan wilayah sekitarnya.

Zen

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ubalan Selo Carnival 2026 Resmi jadi Puncak Bersih Dusun Pamotan Dampit, 16 Sound System dan 20 Kelompok Meriahkan Pawai
Next Article
Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Pungli PKL Alun-Alun Batu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.