Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang, Kades Kusno Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Madiun || Bratapos.com - Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Rabu (6/8/2025), setelah Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

BACA JUGA : Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Urgensi Reformasi Kewenangan Aparat dalam RKUHAP

“Kami telah menetapkan Kusno sebagai tersangka karena terbukti dalam proses penyidikan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Oktario (6/8).

Menurutnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun senilai Rp600 juta tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Dalam prosedur administratif, Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Keputusan Kepala Desa. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa pembentukan TPK tersebut hanya sebatas formalitas belaka.

Selain itu, dalam praktiknya, seluruh pekerjaan justru diserahkan kepada dua orang dari luar struktur pemerintahan desa, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diketahui mengerjakan proyek secara borongan atas persetujuan langsung dari Kusno, tanpa keterlibatan aktif TPK sebagaimana mestinya dalam sistem swakelola desa.

“TPK hanya sebatas formalitas. Faktanya seluruh kegiatan dikerjakan oleh pihak lain yang bukan bagian dari TPK, dan ini tidak sesuai dengan ketentuan swakelola desa,” imbuh Kepala Kejari

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan juga menemukan adanya tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek tersebut. Namun, Kusno tidak dapat menjelaskan secara jelas mana yang benar-benar digunakan sebagai acuan pelaksanaan proyek.

Selain itu, yang lebih fatal, proyek yang awalnya dirancang untuk membangun satu unit kolam renang justru diubah menjadi tiga kolam renang dengan ukuran berbeda. Perubahan desain tersebut dilakukan di tengah pelaksanaan proyek tanpa adanya dasar teknis, kajian profesional, atau persetujuan dari pihak berwenang.

“Perubahan itu dilakukan tanpa kajian profesional dan tanpa justifikasi teknis yang dibutuhkan. Hal ini tentu berpengaruh terhadap pertanggungjawaban anggaran yang menjadi tidak sesuai,” tegas Oktario.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek kolam renang di Desa Sukosari terbukti merugikan keuangan negara. Meskipun belum dirinci nominal pastinya, Oktario menyebut bahwa kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat penyimpangan dan pengelolaan proyek yang tidak sesuai aturan.

Sebagai bagian dari upaya proses hukum, Kusno resmi ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk masa penyidikan awal selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya tersangka dalam menghilangkan barang bukti,” tandas Oktario.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jembatan 15 Tahun yang Dinanti Warga Kesilir Akhirnya Dibangun, TMMD ke-125 Cetak Sejarah di Banyuwangi
Next Article
Dorong Ekonomi Pesisir, Dinas Perikanan Banyuwangi Perkuat UMK Lewat Pendampingan Inovatif

Related to this topic:

Be the first to write a comment.