Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Rakornas, Gresik Terapkan Jam Operasional Truk, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Gresik | Bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Forkopimda resmi mendeklarasikan kepatuhan jam operasional angkutan barang pada 9 September 2025. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas sekaligus menegakkan Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Apa isinya?
Dalam deklarasi itu, disepakati bahwa truk dilarang melintas pada jam-jam padat, yakni:

BACA JUGA : Izin Kedaluwarsa Sejak 2024, Pemkot Madiun Belum Ambil Langkah Tegas terhadap Operasional Parkir PT JPC

05.00 – 08.00 WIB

15.00 – 18.00 WIB


Siapa yang terlibat?
Deklarasi dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadil Minulya, serta jajaran Forkopimda.

Kenapa diterapkan?
Bupati menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengendara, dan mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar yang melintas di jam sibuk.

Bagaimana pengawasannya?
Masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika menemukan pelanggaran jam operasional truk, warga diminta melapor dengan menyertakan foto plat nomor, lokasi, dan waktu kejadian melalui:

DM Instagram: @POLRESGRESIK / @Satlantas Polres Gresik

Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006

Lapor Jam Ops: 0811-3462-211


Apa sanksinya?
Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak. Bahkan, pelanggaran berulang dapat direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha angkutan.

Dengan adanya deklarasi ini, Pemkab Gresik berharap seluruh pengusaha angkutan dan sopir dapat disiplin serta bertanggung jawab dalam menaati jam operasional yang telah ditetapkan. witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Dalan Alus, Sepakati 10 Poin Bersama Pengusaha Tambang dan Jasa Angkutan di Jenangan
Next Article
Satu Dekade Paguyuban Bidan Purna Tugas SEROJA, Silaturahmi dan Kebersamaan yang Tak Lekang Waktu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.