Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Dalan Alus, Sepakati 10 Poin Bersama Pengusaha Tambang dan Jasa Angkutan di Jenangan

Ponorogo || Bratapos.com - Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Dalan Alus yang mewakili warga dari empat desa, yakni Semanding, Sraten, Sedah, dan Ngrupit, menggelar audiensi dengan pengusaha tambang serta perwakilan sopir truk. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forpimcam Jenangan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Polres Ponorogo.

Audiensi yang berlangsung di Balai Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, pada Rabu (10/09/2025) tersebut, menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus forum musyawarah untuk mencari solusi atas permasalahan lalu lintas truk tambang yang melintas di wilayah setempat.

BACA JUGA : Izin Kedaluwarsa Sejak 2024, Pemkot Madiun Belum Ambil Langkah Tegas terhadap Operasional Parkir PT JPC

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Dalan Alus, Aang (Anom), berharap pertemuan tersebut dapat menjadi sarana komunikasi berkelanjutan antara masyarakat, pengusaha tambang, dan pengusaha jasa angkutan.

Dalam audiensi itu, forum menyampaikan sepuluh poin tuntutan yang disepakati bersama, yaitu:

Truk dam hanya diperbolehkan melintas pada pukul 07.00 WIB–17.00 WIB.

Truk dilarang melintas secara beriringan/konvoi, wajib menjaga jarak minimal 50 meter.

Pada hari Jumat, aktivitas truk berhenti sementara saat ibadah salat Jumat, pukul 12.00–12.30 WIB.

Seluruh aktivitas truk dihentikan pada H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Pada hari Minggu dan tanggal merah, aktivitas truk diliburkan.

Truk bermuatan pasir atau batu wajib ditutup dengan terMuatan truk harus rata dengan kabin, dilarang berbentuk gunungan.

Truk kosong dilarang ugal-ugalan atau ngebut di jalan.

Pelanggaran terhadap kesepakatan akan ditindak dengan penyuntakan muatan di tempat.

Kerusakan jalan akibat aktivitas tambang menjadi tanggung jawab pengusaha tambang.

Perwakilan Dinas Perhubungan, Mahendro Akso, menegaskan pentingnya keselamatan dalam berkendara agar lalu lintas tetap tertib.

“Penindakan sudah dilakukan, namun masih ditemukan armada yang over muatan dan konvoi di jalan. Karena itu, kami butuh peran serta masyarakat untuk menertibkan aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kaur Lantas Polres Ponorogo mengimbau agar semua pihak saling menghargai sesama pengguna jalan. Senada dengan hal tersebut, Camat Jenangan, Sugeng, menekankan pentingnya komunikasi antar pihak.

“Antara pengusaha tambang, sopir truk, dan masyarakat terdampak harus terus menjaga komunikasi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, S.H., yang menekankan pentingnya koordinasi bersama seluruh pihak.

“Semua elemen masyarakat harus saling menjaga, menghargai, dan menghormati demi terciptanya situasi yang tetap kondusif di wilayah Kecamatan Jenangan,” tandasnya. (Jaya)

 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wabup; Untuk Mewujudkan Birokrasi Bersih, Kemenag Sumenep Bangun Zona Integritas
Next Article
Rakornas, Gresik Terapkan Jam Operasional Truk, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.