Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PWDPI dan PERSADIN NTB Mengecam Keras Tindakan Intimidasi Oleh Oknum Developer terhadap Jurnalis Inside Lombok, Penegakan Hukum Harus Ditegakkan.

Lombok Barat, NTB||bratapos.com-- Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dan Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) NTB Mengecam Keras Atas tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan dari Inside Lombok.

Kejadian ini bermula saat Yudina melakukan peliputan terkait banjir di Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Saat berita yang diangkatnya dan dipublikasikan melalui media sosial, ia diduga mendapatkan tekanan dari oknum staf developer perusahaan berinisial MA yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

PWDPI dan PERSADIN NTB menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekjen PWDPI sekaligus Sekjen PERSADIN NTB," Rusman Khair, S.H." menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis, khususnya perempuan, tidak bisa ditoleran dan harus ditindak tegas.

"Jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau ancaman. Intimidasi seperti ini melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi," ujarnya, Selasa (11/02/2025).

Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya:

• Pasal 4 Ayat (2) yang menjamin bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan.

• Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pers berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

• Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam pelaku penghambatan kerja pers dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai bentuk solidaritas, PWDPI beserta PERSADIN NTB menyerukan beberapa poin penting, di antaranya:

• Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis Inside Lombok.

• Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

• Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis.

• Menyatakan dukungan penuh kepada Yudina Nujumul Qurani dan Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen.

PWDPI NTB berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar jurnalis—terutama perempuan—bisa bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.

"Setiap upaya menghalangi atau menekan kerja jurnalistik adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum," pungkas bang.man.

 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kuasa hukum para Korban Arisan Bodong laporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Di Polda Jatim
Next Article
RAT : Pembentukan Pengurus Baru Koperasi Jasa Transportasi & Wisata Senggigi (KOTASI) Kearah Yang Lebih Baik & Bermanfaat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.