Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polsek Taman Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Seorang Nenek 70 Tahun Diamankan

Kota Madiun || Bratapos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Taman, yang berada di bawah naungan Polres Madiun Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penegakan hukum yang digelar, pada Selasa (3 Juni 2025) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah warga yang terletak di Jalan Condong Campur, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70), yang diketahui merupakan warga setempat. Ia diduga kuat menjadi pelaku penyimpanan sekaligus pengedar minuman keras tradisional dan pabrikan tanpa izin resmi.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Barang Bukti yang Diamankan:

18 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi total 27 liter arak jowo (miras tradisional).

16 botol plastik ukuran 600 ml berisi total 9,6 liter arak jowo.

9 botol minuman keras pabrikan merek Bintang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran miras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Taman segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Penindakan seperti ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, dan kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya, apalagi di kawasan pemukiman,” tegas AKBP Wiwin.

Sementara itu, Kapolsek Taman menyampaikan bahwa tersangka S yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, kini tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan sangkaan tindak pidana ringan (tipiring) karena melakukan pelanggaran terhadap aturan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan, baik sebagai tindakan preventif menjelang pelaksanaan agenda besar di wilayah Kota Madiun maupun sebagai bagian dari upaya rutin menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kakek Muji Warga Gadung Tega Setubuhi Bocah 13 Tahun, Jaksa Beri Hukuman 12 Tahun
Next Article
Warga Desa Tanjungsepereh Blokade Jalan, Protes Truk Tambang Overload dan Tuntut Perbaikan Jalan Permanen

Related to this topic:

Be the first to write a comment.