Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kakek Muji Warga Gadung Tega Setubuhi Bocah 13 Tahun, Jaksa Beri Hukuman 12 Tahun

GRESIK || Bratapos.com. Sejak meninggal istrinya beberapa tahun lalu. Muji warga Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik sering mengunjungi lokalisasi Samaleak untuk menjajahi sex agar melampiaskan nafsunya. Bahkan sering kali mengkonsumsi obat kuat untuk menambah stamina sebelum melampiaskan hasratnya.

Entah setan apa yang merasuki pikiran kakak 62 tahun itu. Bagaimana tidak, bocah 12 tahun warga Driyorejo diembat juga. Muji yang bekerja sebagai tukang bangunan itu tega disetubuhi sebut saja namanya inisial WAR. Bahkan yang dilakukan Muji setubuhi bocah ingusan itu sampai tiga kali. Muji hanya bermodal tipu muslihat dan uang 10 ribu untuk mendapatkan kemolekan tubuh bocah itu.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Dalam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Nur Afrida, modus terdakwa memberikan uang terhadap anak korban. Kemudian diajak nonton video porno. Kejadian persetubuhan itu terjadi 23 Januari 2025. Bahkan persetubuhan itu dilakukan berkali-kali.

"Saya minta terhadap ketua majelis hakim Bagus Tranggono yang memeriksa perkara ini. Menuntut terhadap terdakwa Muji dengan penjara selama 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI N0.17 tahun 2016 yang diganti dengan UU RI N0.1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI N0.23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak," tegas jaksa. Kemarin 3 Juni 2025.

Menurut Jaksa, hukuman 12 tahun pantas diterima oleh terdakwa. Sebab kelakuannya itu sudah merusak secara psikologis dan trauma terhadap anak korban. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang penasehat hukum terdakwa dari Pobakum Fajar Trilaksana yang diwakilkan oleh Mukhlis akan mengupayakan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Pekan depan saya membacakan pledoi," tegasnya. [Jamal Sintaru]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Magetan Perkuat Aksi Nyata Berantas Rokok Ilegal, Fokus pada Distribusi Terselubung
Next Article
Polsek Taman Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Seorang Nenek 70 Tahun Diamankan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.