Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pastikan Tak Gunakan Knalpot Brong, TNI Polri Cek Kendaraan Pelajar

GROBOGAN || Bratapos.com - Untuk memastikan tak ada penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar, petugas gabungan dari TNI Polri di Grobogan mendatangi SMA N 1 Toroh, Grobogan pada Senin, (08/01/2024).

BACA JUGA : Santunan Perkuat Pembangunan Di KP Cibogo Kulon RW 02 Kelapa Dua

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Koramil bersama Polsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng tersebut, dalam rangka memberikan edukasi sekaligus pengecekan kendaraan para pelajar.

Kapolsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng AKP Saptono Widyo mengatakan, pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).

Disampaikan Kapolsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng, bahwa selama memberikan edukasi para siswa-siswi SMA N 1 Toroh memahami adanya larangan penggunaan knalpot brong.

Selain itu, saat dilakukan pengecekan di lokasi parker tidak ditemukan adanya sepeda motor milik para pelajar yang menggunakan knalpot brong. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satbinmas Polres Blora Sosialisasi di Bengkel Motor
Next Article
Polsek Brati Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Sekolah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.