Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satbinmas Polres Blora Sosialisasi di Bengkel Motor

BLORA || Bratapos.com - Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (09/01/2024).

BACA JUGA : Santunan Perkuat Pembangunan Di KP Cibogo Kulon RW 02 Kelapa Dua

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, SH menyampaikan, kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan knalpot brong.

"Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain," ujar Kasi Humas.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Blora,” ucap Kasi Humas.

Humas Blora. (Widiya/Red)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satreskrim Polres Blitar Kota Dan Polsek Ponggok Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Karangbendo
Next Article
Pastikan Tak Gunakan Knalpot Brong, TNI Polri Cek Kendaraan Pelajar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.