Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Paripurna DPRD Sumenep, Bahas Tiga Raperda Penting

SUMENEP// Bratapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam Rapat Paripurna Rabu, 2 Juli 2025. Ketiga Raperda ini dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada sektor kesehatan, pemberdayaan ekonomi pesisir, dan perlindungan lingkungan hidup.

Inisiatif ini merupakan wujud tanggung jawab lembaga legislatif dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.

BACA JUGA : Pemerintah kecamatan Wungu gelar Event sepasar ing Madiun di wilayah tengah

 “Raperda ini tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di daerah,” ujarnya Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin.

Berikut tiga Raperda yang diajukan DPRD Sumenep:

Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah

Raperda ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kesehatan daerah melalui regulasi yang terintegrasi dan berpihak pada masyarakat.

Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin terselenggaranya sistem kesehatan yang menyeluruh, melibatkan lintas sektor, profesi kesehatan, dan pihak swasta.

 "Dengan regulasi ini, derajat kesehatan masyarakat diharapkan dapat meningkat secara maksimal,” tegas Zainal Arifin.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Sumenep sebagai daerah pesisir memiliki potensi garam yang sangat besar. Namun, potensi ini dinilai belum sepenuhnya dikelola secara optimal.

Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan, dukungan, dan pemberdayaan terhadap petambak garam agar kesejahteraan mereka meningkat.

“Potensi garam harus menjadi sumber kesejahteraan warga pesisir, bukan sekadar komoditas musiman,” tegasnya.

Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang

Raperda ini disusun untuk mengatur pengendalian pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas tambak udang.

Hal ini sejalan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi ini tidak hanya menyasar tahap perencanaan melalui Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, tetapi juga mencakup tahap operasional hingga pascaoperasi, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran. Ketiga Raperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus DPRD.

Ketua DPRD Sumenep berharap seluruh pihak dapat berkontribusi aktif dalam proses pembahasan demi terwujudnya peraturan daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua untuk menyelesaikan proses legislasi ini dengan baik,” tutupnya. (ZR)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Miliki 137 Poket Sabu Siap Edar, Pria Asal Talango Sumenep Terancam Hukuman Mati
Next Article
Demonstrasi SINAR Desak pemerintah berantas Korupsi dan Gratifikasi di ATR/BPN Jawa Timur

Related to this topic:

Be the first to write a comment.