Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Demonstrasi SINAR Desak pemerintah berantas Korupsi dan Gratifikasi di ATR/BPN Jawa Timur

Surabaya || bratapos.com - Puluhan massa dari Solidaritas Pemuda Nusantara Anti Korupsi (SINAR) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi serentak di depan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan mafia tanah yang disebut marak terjadi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan kecaman, para demonstran menyuarakan tuntutan pembenahan total sistem pertanahan dan penegakan hukum terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat. Aksi berlangsung tertib namun penuh tekanan moral terhadap lembaga-lembaga yang dinilai bertanggung jawab atas carut-marutnya tata kelola pertanahan di Jawa Timur.

BACA JUGA : Pemerintah kecamatan Wungu gelar Event sepasar ing Madiun di wilayah tengah

Koordinator aksi SINAR Jatim, Mahmudin Samin, menjelaskan bahwa demonstrasi ini merupakan respon atas sejumlah temuan penting yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta hasil investigasi lapangan mengenai penyimpangan dalam program PTSL dan penerbitan sertifikat di wilayah pesisir.

“Aksi ini bukan akhir. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dan melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK, Kejati, hingga Polda Jatim,” tegas Mahmudin dalam orasinya.

Temuan Krusial yang Disorot SINAR:

  1. Penerbitan Sertifikat di Laut Gresik
    Dugaan penerbitan sertifikat HGB dan HPL oleh PT KIAS di wilayah laut yang bertentangan dengan peta pesisir.

  2. Rendahnya Realisasi Anggaran 2022
    Hanya 48,19% dari pagu anggaran sebesar Rp109 miliar yang terealisasi, mengindikasikan perencanaan buruk dan potensi penyimpangan.

  3. Maladministrasi Layanan Pertanahan
    Terdapat keterlambatan layanan dan ketidaksesuaian antara data fisik dan sistem digital KKP.

  4. Dugaan Kerugian Negara
    Indikasi kelebihan bayar dan denda pekerjaan yang mencapai Rp178 juta.

  5. Gratifikasi Terselubung Lewat CSR
    Dugaan pembangunan fasilitas oleh PT BKMS untuk BPN usai penerbitan HPL di Manyar, Gresik.

  6. PTSL Bermasalah
    Administrasi yang buruk dan minimnya tindak lanjut pasca-sertifikasi memicu konflik agraria di sejumlah wilayah.

Tuntutan Aksi:

  • Copot dan adili pejabat BPN Jatim yang diduga korup serta terlibat mafia tanah.

  • Buka seluruh dokumen PTSL secara transparan ke publik.

  • Evaluasi menyeluruh realisasi anggaran dan usut potensi kebocoran.

  • Hentikan penerbitan sertifikat di zona konflik dan wilayah pesisir.

  • Bentuk tim independen untuk menerima pengaduan terkait PTSL.

  • Cabut kewenangan pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

  • Minta maaf secara resmi dari Kanwil BPN Jatim atas kegagalan birokrasi.

  • Usut tuntas dugaan gratifikasi dalam proyek reklamasi Manyar.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

SINAR Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Polda Jatim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa reformasi birokrasi pertanahan adalah harga mati untuk mencegah konflik agraria dan menjaga kepercayaan publik.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Paripurna DPRD Sumenep, Bahas Tiga Raperda Penting
Next Article
Terkait Dugaan Korupsi Fasum di Dolopo, Direktur Teknik Perumda Tirta Dharma Diperiksa Polisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.