Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mantan Kabid Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari Dan Joko Pristiwanto Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Divonis 1 Tahun

GRESIK || Bratapos.com. Mantan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), akhirnya dinyatakan terbukti korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara ini. Terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM sebesar Rp 17,6 Miliar dengan APBD-Perubahan 2022.

Para tersangka ini menurut hakim, ikut terlibat dalam proses korupsi Dana Hibah UMKM tahun 2022. Modusnya yakni menyelenggarakan program di akhir tahun dengan jumlah penerima mencapai 774 UMKM. Namun barang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga negara mengalami kerugian.

BACA JUGA : Pria di Tuban Aniaya Korban hingga Luka Berat, Diduga Akibat Terserempet Motor

"Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan putusan pada Rabu (10/09/2025).

Ditambahkannya, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Majelis hakim.

Kedua terdakwa Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana  Malahatul Fardah (mantan Kadiskoperindag yang sudah di vonis selama 1 tahun 6 bulan) dan terdakwa Joko Pristiwanto selaku PPBJ telah melakukan pencairan untuk barang pesanan KUM. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara hingga milyaran rupiah.

Atas putusan ini, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan. "Kami juga menyatan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan," ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.

Seperti diberitakan, kedua pejabat di Diskoperindag Gresik tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana Pokir dari DPRD Gresik untuk pelaku usaha UMKM.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kalapas Banyuwangi Kukuhkan Karupam, Wakarupam, dan Ka P2U: Tekankan Optimalisasi dan Integritas Pengamanan
Next Article
Jalin Sinergitas DPC PAPERA Bersama Bupati Tangerang Tingkatkan Usaha UMKM

Related to this topic:

Be the first to write a comment.