Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mantan Bupati Blitar Diperiksa Kejaksaan, Ketua Ormas RADJA: Kami Akan Sembelih Kambing Jika Ditetapkan Tersangka

BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Pasca diperiksanya mantan Bupati Blitar Rini Syarifah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mendapatkan respon dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Organisasi Masyarakat (Ormas) RADJA (Rakyat Djelata). 

Hal itu diungkapkan Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo selaku Ketua Ormas Radja usai menghadiri acara halal bihalal insan media Blitar raya di wisata Istana Gebang. Kamis (17/4/2025). 

BACA JUGA : Bukan Datang Menghakimi, Tapi Merangkul! Ketua PERADIN Jakbar Datang ke Lapas, Ajak Warga Binaan Bangkit & Jadi Manusia Bermanfaat

Menurutnya apapun keputusan dan kebijakan yang telah diambil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Dinas, mutlak penanggungjawabnya Bupati. 

"Jadi, apa yang diputuskan oleh kepala OPD itu tentu atas izin, restu dan sepengetahuan dari pada Bupati. Dan penanggungjawab mutlak pada Bupati sebagai orang nomor satu," Kata Bagas. 

Dia juga mengapresiasi kinerja kejaksaan yang sudah membuktikan dengan diperiksanya mantan Bupati Blitar atas kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang ada di kecamatan Panggungrejo. 

"Kami berharap kejaksaan bisa menyeret eks bupati Blitar tersebut menjadi tersangka, karena pengambil keputusan dan kebijakan atas semua projek yang dilaksanakan OPD itu disaat dia menjabat," imbuhnya. 

Lebih lanjut disampaikan, jika kejaksaan bisa membuktikan itu. Maka pihaknya akan menyuarakan kepada seluruh anggotanya untuk mengadakan tasyakuran. 

"Bilamana nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Maka kami akan melakukan tasyakuran minimal menyembelih kambing bentuk apresiasi kami," lanjut Bagas. 

Terakhir Bagas berharap kejaksaan bisa independen dan tidak terkontaminasi. Sehingga bisa menetapkan sebagai tersangka exs Bupati Blitar tersebut. 

"Tetapi jika tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka diduga ada sesuatu lah dibalik itu," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah memeriksa sebanyak 32 nama-nama yang diperiksa sebagai saksi atas kasus pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar tersebut. Dan menetapkan satu orang tersangka berinisial MB yang merupakan Direktur CV. Cipta Graha Pratama. (rf) 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
APTRI Kritik Kebijakan Impor Bebas Presiden Prabowo, Ancaman Serius bagi Petani Tebu
Next Article
Pemdes Pucangan Realisasikan Dana Desa (DD) T.A. 2025 Untuk Pembangunan Pavingisasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.